Sidoarjo// suaraglobal.co.id. Tim pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan 5 tambahan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Dari Kelima tersangka tersebut, salah seorang diantaranya merupakan pihak swasta yang menyambungkan tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditahan sejak penyidikan di Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo sebagai koordinator yang menyambungkan dengan sejumlah oknum panitia seleksi di tingkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provisi Jatim. Sedangkan empat tersangka lainnya berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) aktif di wilayah Kecamatan Tulangan. Diantara Kades Kepadangan, Kades Grabagan, Kades Kepunten dan Kades Kebaron.
“Sekarang tambahan tersangka kasus OTT dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan bertambah lima orang tersangka. Seorang perempuan pihak swasta dan empat Kades yang masih aktif menjabat di Kecamatan Tulangan. Itulah hasil pengembangan penyidikan dengan tambahan lima tersangka baru diluar tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan di Polresta Sidoarjo sejak penyidikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.
Lebih lanjut,Franky menjelaskan kelima tersangka yang baru ditetapkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo itu diantaranya pihak swasta berinisial SP atau TW. Tugasnya diduga sebagai penghubung sekaligus koordinator para tersangka untuk disambungkan dengan oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim sebagai panitia pelaksana tes perangkat desa. Sedangkan empat tersangka baru lainnya merupakan Kades yang masih aktif menjabat di desanya masing-masing. Keempat tersangka baru ini yakni SA, ZA, K dan S.
“Tambahan kelima tersangka ini, semakin memperbanyak dan melengkapi berkas perkara penuntutan. Untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelima tersangka baru kami terima tadi dari penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo,” lanjutnya.
Terkait penahanan para tersangka , Franky mengaku bukan kewenangannya. Alasannya, perkara itu awalnya ditangani tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.
“Kalau soal kenapa kelima tersangka baru ini tidak ditahan seperti tiga tersangka di awal perkara ini yang berkasnya dinyatakan lengkap alias P21, silahkan tanyakan ke penyidik kepolisian. Kenapa ada perlakuan berbeda dari total delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Franky proses hukum kasus dugaan Tipikor dalam proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini sudah memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jawa Timur di JL Raya Juanda Sidoarjo.
Ketiga tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor itu yakni Adin Santoso (40) Kades Sudimoro, Santoso (54) Kades Medalem dan Sochibul Yanto (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.
“Untuk ketiga tersangka itu, baik AS, S dan SY itu tersangka dan barang buktinya sudah kami (JPU) limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Persidangan pertama dijadwalkan akan dilaksanakan Kamis, 24 Oktober 2025 besok. Sekalian harus dipantau persidangan itu,” terangnya.
Saat ini, kata Franky pihaknya menunggu pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi perkara ini. Meski berkas tahap 1 (pelimpahan) untuk kelima tersangka baru itu, belum dinyatakan lengkap.
“Kami masih menunggu berkas kelima tersangka baru ini, agar nantinya dapat disidangkan bersama-sama dengan ketiga tersangka lainnya yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sebelumnya,” pungkas Franky Yanafia.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 27 Mei 2025 lalu, tim Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo melakukan OTT di sebuah rumah makan di kawasan Puri Surya Jaya Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Dari OTT itu, polisi berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 185 juta yang disembunyikan dalam bungkusan plastik warna hitam dan tiga tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 itu.
Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan dalam pemeriksaan lebih lanjut adalah uang tunai senilai Rp 1 miliar lebih, satu unit mobil minibus, satu sepeda motor, tiga buah ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel dan enam lembar bukti transfer. (NK)