Berita

Fakta ! Dugaan Korupsi SPMB SMPN Kabupaten Sidoarjo Mengkonfirmasi Temuan KPK

54
×

Fakta ! Dugaan Korupsi SPMB SMPN Kabupaten Sidoarjo Mengkonfirmasi Temuan KPK

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pelaksanaan SPMB SMPN tahun 2025 di kabupaten Sidoarjo sudah ditutup beberapa hari yang lalu, namun dugaan kuat adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan SPMB SMPN di kabupaten Sidoarjo mengkonfirmasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi korupsi pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi korupsi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada empat permasalahan korupsi yang ditemukan KPK dalam SPMB 2025, salah satunya adalah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.

“Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” kata Budi dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Budi menjelaskan, KPK juga menemukan kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru, sehingga membuka celah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.

“Untuk zonasi, seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili). Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN, serta seringkali terbit piagam piagam palsu untuk masuk jalur prestasi akademik maupun non akademik,” jelasnya.

Dalam investigasi tim suaraglobal.co.id menemukan beberapa indikasi kuat adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan SPMB SMPN tahun 2025 yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah no 3 tahun 2025. Salah satunya, dalam keanggotaan kepanitiaan SPMB daerah tidak melibatkan dinas sosial dan juga pihak Dispendukcapil. Adanya dugaan manipulasi surat keterangan domisili yang dipergunakan sebagai syarat masuk lewat jalur domisili dan diterima seolah olah tidak dilakukan verifikasi dan validasi oleh panitia satuan pendidikan. dugaan penambahan kuota kurang lebih 1000 kuota murid baru yang melebihi dari SK Bupati, adanya dugaan pemenuhan kuota di setiap satuan pendidikan yang mana semua data murid baru langsung dari Dinas Pendidikan kabupaten Sidoarjo (panitia SPMB tingkat daerah red) yang menurut salah seorang Kepala Sekolah SMPN di kabupaten Sidoarjo itu adalah “jalur rahasia”. Pengalihan sisa kuota dari jalur afirmasi, mutasi dan prestasi non akademik yang tidak terpenuhi ke jalur domisili yang berpotensi terjadi praktek “transaksi” jual beli bangku, sehingga banyak murid baru diterima disekolah yang bukan pilihannya dan tidak sesuai dengan pilihan sekolah pada saat melakukan pendaftaran.

Selain itu setiap murid baru yang diterima dan melakukan daftar ulang harus menyiapkan dana/uang sebesar Rp 2 juta sampai 2,2 juta untuk mendapatkan beberapa lembar kain seragam sekolah beserta atribut sekolah serta satu stel seragam olahraga. Sementara itu pengadaan jasa ahli pelaksanaan SPMB SMPN yang membebani anggaran daerah sebesar Rp 300 juta diduga melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sebab publik juga bertanya jenis jasa apa atau berbentuk apa? Aplikasi, website, atau yang lain? Sampai hari ini Kepala Bidang Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Dr. Netti Lastiningsih, M.Pd, selaku pejabat pembuat komitmen tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi suaraglobal.co.id

Perilaku korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun ada 7 jenis perilaku Korupsi yang diatur di dalam 13 pasal di Undang Undang no 31 tahun 1999 dan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi.

Sedangkan dalam hasil investasi suaraglobal.co.id menemukan dugaan potensi adanya perilaku korupsi yang masuk kategori/jenis penyuapan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Sementara itu akademisi dan juga dosen ilmu hukum administrasi negara Dr Jamil SH MH meminta agar kepala daerah segera melakukan evaluasi terhadap proses SPMB SMPN tahun 2025. Menurutnya pendidikan adalah variabel utama untuk menjadikan bangsa ini bangsa yang maju dan berkarakter.

” Saya juga mendengar bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini banyak terjadi permasalahan, dan disinilah saatnya Kepala Daerah melakukan intervensi terkait proses pelaksanaan SPMB, Kepala Daerah boleh melakukan intervensi selama dalam koridor untuk perbaikan sistem pendidikan yang ada, karena Kepala Daerah punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga masyarakat mendapatkan pendidikan yang baik, bermutu, berkeadilan dan tidak diskriminatif ” terangnya.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *