Jember//suaraglobal.co.id
Senin 18 Mei 2025
KPKNL(Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jember menyelenggarakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Anti Korupsi tahun 2025 yang di pimpin langsung oleh Kepala KPKNL Jember
Wahyu Nendro beserta jajarannya.
Kantor KPKNL bertempat di
jl Slamet Riyadi No 344A, Krajan Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.
Dengan diadakannya kegiatan ini banyak penjelasan yang di sampaikan oleh Kepala KPKNL Jember Wahyu Nendro terkait upaya peningkatan kualitas layanan melalui Forum Komunikasi Publik(FKP) tahun 2025.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang selalu melaksanakan surve kepuasan masyarakat secara berkala setiap Triwulan.
FKP merupakan penyelenggara layanan mempertemukan Organisasi Masyarakat Sipil(OMS), pelaku UMKM dan media masa minimal satu tahun sekali.
Kepala KPKNL Jember
Wahyu Nendro juga menyampaikan bahwa FKP merupakan wadah bagi KPKNL dan pengguna layanan untuk saling berdiskusi, menerima masukan kritik dan saran untuk meningkatkan sinergi dan keselarasan antara pengguna layanan dan KPKNL Jember.
Selanjutnya FKP dapat melangkah melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan DJKN/KPKNL untuk masa mendatang.
Materi FKP disampaikan oleh Mujianto sebagai Kepala Seksi Kepatuhan Internal mengenai standar layanan sesuai Keputusan Dirjen Kekayaan Nomer
KEP-60/KN/2023
tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara ada 11 jenis pelayanan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan publik KPKNL dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang sesuai.
Standar pelayanan ditentukan oleh lingkungan Kementrian Keuangan termasuk saran, pengaduan dan masukan terkait layanan KPKNL berupa Call Center, E-mail, Wise, SP4N-LAPOR dan http://gol,kpk,go.id terkait gratifikasi.
FKP melakukan penanda tanganan berita acara antara KPKNL Jember dengan perwakilan dari undangan terkait hal hal yang disepakati dalam kegiatan FKP.
Kepala KPKNL Jember Wahyu Nendro menyampaikan pesan pentingnya nilai nilai anti korupsi tentang gratifikasi karena gratifikasi adalah titik awal korupsi dalam arti luas yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan kewajiban dapat menjadi suap yang terselubung. Sehingga bisa terjerumus ke dalam tindakan korupsi lain seperti suap, pemerasan dan pelanggaran korupsi yang lainnya.
Wahyu Nendro juga menyampaikan pada umumnya pelayanan yang di berikan KPKNL Jember gratis, namun ada juga layanan tertentu yang di kenakan biaya sesuai dengan peraturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP).
Harapan Wahyu Nendro sebagai Kepala KPKNL Jember supaya masyarakat dan pengguna layanan bisa menjaga nilai nilai anti korupsi dengan tidak menjanjikan gratifikasi kepada pejabat/pegawai KPKNL Jember.
“Dan apabila masyarakat atau pengguna layanan menemui penyimpangan dalam penyelenggaraan publik di KPKNL Jember agar segera melapor melalui sarana aduan yang telah tersedia” pungkasnya.
Maria