Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pada tahun 2024 Inspektorat kabupaten Sidoarjo melakukan audit terhadap pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2023. Dalam proses pemeriksaan/audit yang dilakukan Inspektorat kabupaten Sidoarjo telah menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 180 juta. Atas dasar temuan tersebut Inspektorat kabupaten Sidoarjo merekomendasikan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (TLLHP) agar pemerintah Desa Glagaharum Kecamatan Porong mengembalikan uang sebesar Rp 180 juta ke Rekening Kas Desa.
Dari wawancara suaraglobal.co.id dengan kaur keuangan Desa Glagaharum pads awal Februari 2025 yang menyatakan bahwa tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dengan melakukan pengembalian uang sebesar Rp 180 juta ke Rekening Kas Desa sudah dilakukan pada Desember 2024.
” Pengembalian uang ke rekening kas desa dilakukan pada Desember kemarin (tahun 2024 red),” ujar Ida Kaur keuangan Desa Glagaharum. Yang pernah diberitakan sebelumnya.
Sementara itu dari dokumen lampiran APBDes perubahan Desa Glagaharum tahun anggaran 2024 serta dokumen APBDes Desa Glagaharum tahun anggaran 2025 yang di upload di website resmi pemerintah Desa Glagaharum pada 15 September 2025 tidak ada Sumber Pendapatan Desa sebesar Rp 180 juta. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik dan memperkuat asumsi bahwa Kepala Desa Glagaharum selaku penguasa pengguna anggaran belum pernah menyetor uang sebesar Rp 180 juta ke Rekening Kas Desa Glagaharum sebagaimana yang direkomendasikan oleh Inspektorat kabupaten Sidoarjo dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, Ahmad Jawib dan tokoh masyarakat Desa Glagaharum yang lain mendesak agar Inspektorat kabupaten Sidoarjo segera melakukan tindakan Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap pelaksanaan pengelolaan anggaran tahun 2024.
” Kami sebagai warga masyarakat meminta dengan tegas agar Inspektorat segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024,” pinta Ahmad Jawib.
Sementara itu tokoh masyarakat yang lain, Yudi Imron juga turut angkat bicara terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Glagaharum. Menurutnya, agar kepercayaan masyarakat terhadap integritas Inspektorat kabupaten Sidoarjo tetap terjaga, sudah sepatutnya Inspektorat kabupaten Sidoarjo Serius menindaklanjuti laporan Warga Desa Glagaharum.
” Sudah sepatutnya Inspektorat kabupaten Sidoarjo untuk kali ini lebih serius menindaklanjuti laporan Warga Desa Glagaharum agar segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024,” tegas Yudi Imron yang juga mantan BPD Desa Glagaharum tersebut.
Yudi Imron juga meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera melakukan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat Glagaharum yang sudah berjalan hampir dua tahun ini.
” Kami juga berharap agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera melakukan tindakan terkait aduan masyarakat (Dumas) yang sudah Kita sampaikan ke kantor kejaksaan negeri Sidoarjo dua tahun yang lalu,” pintanya. (NK)