Daerah

Gawat ! Ketua Hippa Sumber Makmur Desa Kedung Sumur Akui Ada Pemotongan 5% Untuk BOP TPM

36
×

Gawat ! Ketua Hippa Sumber Makmur Desa Kedung Sumur Akui Ada Pemotongan 5% Untuk BOP TPM

Sebarkan artikel ini
Lokasi proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Kedung Sumur Kecamatan Krembung

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum mencanangkan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air irigasi di tingkat usaha tani, serta melibatkan masyarakat petani dalam perbaikan dan rehabilitasi jaringan irigasi. Untuk mencapai tujuan tersebut tentunya pembangunan saluran irigasi harus memenuhi spesifikasi teknik kontruksi saluran irigasi seperti persyaratan detail mengenai bahan metode pelaksanaan standar kualitas, dan produk akhir yang harus dipenuhi dalam pembangunan atau perbaikan saluran irigasi. Untuk memastikan fungsional, durabilitas, dan tujuan proyek tercapai dengan menggunakan material dan cara pelaksanaan pekerjaan galian tanah dan pasangan batu sesuai dengan spektek

Penggunaan material sertu dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Kedung Sumur Kecamatan Krembung sangatlah tidak sesuai dengan spesifikasi material yang dipakai dalam pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI). Namun demikian Karyanto, Ketua Hippa Sumber Makmur Desa Kedung Sumur Kecamatan Krembung tidak membantah kalau memang yang dikirim adalah sertu, namun dirinya (Karyanto red) menegaskan bahwa, sebenarnya pihaknya selalu mengorder pasir yang bagus, akan tetapi dikirim pasir seperti itu.

” Kita selalu pesan pasir yang bagus, tetapi ada berapa kali dikirim pasir seperti itu (seperti sertu red). Dan kami sudah komplain,” tegas Karyanto.

Saat ditanya awak media terkait adanya pemotongan untuk Biaya Operasional (BOP) Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Karyanto membenarkan adanya pemotongan tetapi untuk biaya admistrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban.

” Ada 5% untuk administrasi Pendamping,” jawabnya singkat.

Dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan P3TGAI serta juga diatur dalam Keputusan Menteri PU no 1 tahun 2025. Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 195.000.000 yang diterima P3A/Hippa 100% untuk biaya pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi. Sementara Biaya Operasional (BOP) Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan manajemen perencanaan sudah ada anggarannya sendiri sebesar Rp 30.000.000/ titik proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pertanyaan besarnya adalah, kenapa masih ada pemotongan untuk BOP Tenaga Pendamping Masyarakat ?. Tentunya praktek yang demikian dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi. Bersambung…(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *