Kriminal

Gegara Menggagahi Anak Kandungnya Sendiri Seorang Bapak di Lamongan Harus Berurusan Dengan Yang Berwajib

60
×

Gegara Menggagahi Anak Kandungnya Sendiri Seorang Bapak di Lamongan Harus Berurusan Dengan Yang Berwajib

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Lamongan//suaraglobal.co.id
Entah apa yang ada dalam pikiran seorang pria inisial AK, warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, sehingga dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib.

Seorang bapak yang bekerja sebagai karyawan swasta di Surabaya ini seharusnya bisa melindungi keluarganya, akan tetapi AK yang sudah kerasukan nafsu setannya sehingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 16 tahun.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Lamongan, AKBP. Agus Dwi Suryanto, bahwa perbuatan AK diduga lantaran seringnya menonton film 18+++. Hingga saat mendapat kesempatan, dirinya nekat melakukan aksi bejatnya pada anak kandungnya sendiri.

“Ini adalah kebiasaan pelaku yang sering nonton film dalam tanda kutip film porno, film biru. Sehingga memunculkan syahwat dari pelaku untuk melakukan tindakan menyimpang terhadap anaknya,” ungkap AKBP. Agus Dwi Suryanto saat menggelar press rilis di Mapolres Lamongan, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi dan Kasi Humas, Ipda. M. Hamzaid, Kamis (24/04/2025).

Masih menurut AKBP Agus Dwi Suryanto, hal itu diketahui ibunya yang melihat perubahan perilaku korban yang sering murung, tidak semangat dan tidak mau sekolah.

Dalam kebingungan itu, ibunya datang untuk konsultasi ke Unit PPA Polres Lamongan, “Kita sarankan untuk dilakukan konseling dan juga kami sarankan untuk ke psikolog” ujar Kapolres.

“Di perjalanan waktu, perilaku anak ini masih belum berubah. Akhirnya ibu korban mencoba melihat komunikasi antara korban dengan psikolog, hingga diketahui disitu adanya chat (pesan) bahwasannya saya (korban) telah disetubuhi oleh bapak saya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan upaya membujuk korban untuk mengakui perihal yang dialaminya hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada dirumah orang tuanya di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Lamongan.

“Korban mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh AK pada saat kondisi ada kesempatan ibunya tidak ada di rumah. Dan dari percakapan itu, kami dapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya dan kita lakukan penangkapan,” pungkasnya.

Akhirnya tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Lamongan, dan AK harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup AKBP. Agus Dwi Suryanto.

CW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *