Kriminal

Pria Tuban Terlilit Hutang Jual Istri Untuk Layani Pria Hidung Belang di Lamongan

145
×

Pria Tuban Terlilit Hutang Jual Istri Untuk Layani Pria Hidung Belang di Lamongan

Sebarkan artikel ini
Foto : Polres Lamongan gelar konferensi ungkap kasus TPPO di Mapolres Lamongan 
Foto : Polres Lamongan gelar konferensi ungkap kasus TPPO di Mapolres Lamongan 

Lamongan//suaraglobal.co.id, Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang suami yang tega menjual istrinya sendiri. Pelaku, ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, diamankan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah homestay di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, saat sedang bertransaksi dengan pelanggan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini semula pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB petugas sedang melakukan kring serse di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di DiFa Homestay di Jalan Raya Babat-Bojonegoro tepatnya di Desa Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tersebut terdapat praktik prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  atau Mucikari.

“Dengan adanya informasi
tersebut, kami melakukan pengecekan terhadap laporan Informasi tersebut dan
mengamankan satu pasangan laki-laki dan perempuan pasangan bukan suami istri secara sah dan didapatkan keterangan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh ABA, ” ungkapnya, ” Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid , Kamis (24/4/2025)

Saat itu juga ditempat kejadian petugas mengamankan pelaku ABA yang tidak jauh dari lokasi kejadian yang saat itu sedang menunggu istrinya . Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

AKBP Agus mengungkapkan, motif pelaku nekat menjual istrinya , ia mengaku terhimpit masalah ekonomi akibat terlilit utang

“Pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi , dikarenakan pelaku memiliki hutang sebesar Rp 40 Juta dan setiap bulannya angsuran harus di bayar,” bebernya.

Lebih lanjut Kapolres.AKBP Agus , menurut pengakuan pelaku, ia telah menjual istrinya sejak awal tahun 2024 dan telah melakukannya sebanyak 6 kali di daerah Tuban, Surabaya, dan Lamongan. Pelaku menawarkan atau menjajakan istrinya melalui media sosial seperti Facebook (akun Sindi), MiChat, dan WhatsApp.

“Tarif yang ditawarkan pelaku berkisar antara Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 1.500.000,-, sedangkan biaya penginapan ditanggung oleh pelanggan. Pelaku juga mengakui melakukan hubungan threesome dengan pelanggan,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp 700 Ribu, uang pada aplikasi DANA senilai Rp 300 Ribu, dua buah bekas alat kontrasepsi merek Sutra, dua handphone dan 1 buah sprei motif bunga warna hijau.

“Pasal yang dipersangkakan
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Cak Kandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *