Kediri // suaraglobal.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah yang dibungkus dengan istilah Partisipasi Masyarakat (Parmas) maupun iuran komite. Pernyataan ini disampaikan menyusul konfirmasi yang dilakukan Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/8/2025).
Dalam balasan konfirmasinya, Khofifah menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan apa pun yang membebani masyarakat, baik itu berbentuk “sumbangan sukarela” maupun pungutan lain yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan.
“Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk Parmas atau iuran komite, jika itu membebani masyarakat. Semua layanan yang dibiayai dari APBN atau APBD wajib diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Khofifah.
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini juga menginstruksikan seluruh kepala daerah, kepala sekolah, hingga perangkat desa untuk menghentikan praktik pungli berkedok iuran pendidikan. Pemprov Jatim disebut akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ketua Rekan Indonesia Jatim, Bagus Romadon, mengapresiasi sikap tegas Khofifah tersebut. Ia menyebut pernyataan gubernur harus menjadi pedoman dan penguat keberanian warga untuk melapor jika menemukan pungli.
“Ini adalah momentum. Warga jangan ragu untuk melapor. Kita harus dorong sistem pelayanan publik yang bersih dan transparan, terutama dalam dunia pendidikan,” ungkap Bagus.
Rekan Indonesia juga membuka kanal aduan masyarakat dan siap mendampingi jika ada pelanggaran di lapangan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG