Investigasi

Hilangnya TKD Damarsi Adalah Skandal Konspirasi, Warga Menutut Kejari Sidoarjo Segera Proses Hukum Kades Dan Pihak Yang Terlibat

57
×

Hilangnya TKD Damarsi Adalah Skandal Konspirasi, Warga Menutut Kejari Sidoarjo Segera Proses Hukum Kades Dan Pihak Yang Terlibat

Sebarkan artikel ini
Kondisi eksisting Tanah Kas Desa Damarsi Kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo yang sudah berdiri puluhan rumah kos yang diperjual belikan oleh pihak lain. Patut diketahui bahwa pemilik PT Sampurna Indo Raya adalah orang yang sama dengan pemilik PT jaya tera yang diduga sangat dekat dengan Kades Damarsi dan juga jajaran pemerintahan Desa Damarsi Kecamatan Buduran. Warga Desa berkeyakinan bahwa ada skandal konspirasi antara kedua belah pihak (pemdes Damarsi dan pengembangan red) terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas pemanfaatan dan penjualan Aset milik desa Damarsi tersebut.

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran sudah dilaporkan warga Desa Damarsi ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sekitar satu bulan yang lalu. Meskipun sampai saat ini belum terlihat respon kongkrit dari tindak lanjut penanganan kasus ini, namun Warga Desa Damarsi mendorong agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera memanggil para pihak yang diduga terlibat.

Klarifikasi Miftahul Anwarudin, Kepala Desa Damarsi yang di sampaikan ke suaraglobal.co.id beberapa hari yang lalu menuai bantahan keras dari warga desa setempat. Pasalnya apa yang disampaikan Kepala desa Damarsi tersebut adalah suatu lelucon yang hanya berusaha untuk menghindari tanggung jawab sebagai seorang Kepala Desa.

banner 400x130

” Apa yang disampaikan Kades Damarsi terkait Kasus TKD ke media adalah suatu lelucon dan hanya alibi untuk lari dari tanggung jawab sebagai kepala desa”, kata Sodikun.

Lebih lanjut, Sodikun juga menganggap apa yang disampaikan Miftahul Anwarudin yang hanya memberikan peringatan kepada pihak lain yang menguasai tanah kas desa Damarsi tetapi tidak melaporkan ke aparat penegak hukum adalah kekonyolan. Menurut Sodikun, kalau memang Kepala Desa sudah pernah melaporkan developer yang menguasai tanah kas desa Damarsi, seharusnya Dia tunjukkan bukti laporannya ke masyarakat.

” Saya kira apa yang dilakukan Miftahul Anwarudin selaku Kepala Desa adalah kekonyolan. Masa sih sudah tahu Tanah Kas Desa ” diambil” orang cuma di kasih peringatan. Apalagi Dia (Miftahul Anwarudin red) menyatakan kalau warga desa Damarsi tidak ada yang berani menghentikan. Itu bohong besar, justru warga mau bergerak tapi di tahan sama pak Kades”, tegasnya.

Masih menurut Sodikun, hilangnya Tanah Kas Desa Damarsi ini ada skandal konspirasi yang harus di bongkar oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dia juga tegas menyampaikan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Damarsi ini sudah terang benderang.

” Hilangnya Tanah Kas Desa Damarsi ini jelas merupakan Skandal konspirasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Desa sudah terang benderang. Apabila Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak segera membongkar kasus ini, saya kuatir akan ada kasus yang terjadi. TKD hilang, Kadesnya lenggang kangkung “, pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumya bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi, masih menjadi perbincangan masyarakat Desa Damarsi. Tanah kas desa seluas 3.500 M2 tersebut, sudah dibangun rumah kos oleh pihak developer (PT Purnama Indo Raya). Pembangunan rumah kos diatas lahan milik Desa Damarsi tersebut di mulai pada Oktober 2023. Miftahul Anwarudin, Kepala Desa Damarsi Kecamatan Buduran akhirnya angkat bicara. Dia mengaku bahwa, sebagai upaya melindungi dan mengamankan aset desa, pemerintah Desa Damarsi sudah berkali kali memperingkatkan pihak PT Purnama Indo Raya terkait aktifitas pembangunan rumah namun tidak pernah di gubris. Bahkan, menurut Miftahul Anwarudin pihaknya justru kerap mendapatkan ancaman akan di cari cari kesalahan dirinya sebagai Kepala Desa.

” Kami sudah pernah memberikan peringatan ke pihak developer (PT Purnama Indo Raya) pada Desember 2023 dan sekitar bulan April 2024 namun tidak pernah di gubris. Malahan kami mendapatkan ancaman dari mereka dan mereka akan berusaha mencari cari kesalahan kami sebagai Kepala Desa “, ujarnya.

Awalnya Miftahul Anwarudin mengetahui adanya kegiatan pembangunan rumah kos di atas TKD Damarsi tersebut setelah ada seorang user (pembeli) rumah kos yang mengadu ke kantor Desa. Sejak itulah dirinya ( Kades Damarsi red) mengetahui kalau ada penguasaan atas tanah kas Desanya.

” Sebelumnya saya tidak tahu kalau ada aktifitas penjualan rumah kos yang berdiri di atas Tanah Kas Desa Damarsi. Kami baru tahu setelah ada aduan dari pembeli rumah kos yang mengadu ke kantor Desa”, ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi aduan dari seseorang yang mengaku telah membeli unit rumah kos yang ada di atas Tanah Kas Desa Damarsi tersebut, Pemerintah Desa Damarsi segera melakukan pemanggilan terhadap pihak developer ke kantor desa, dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPD untuk menggelar musyawarah desa pada 28 November 2023 yang mengahasilkan keputusan agar supaya pihak developer untuk segera menghentikan aktivitasnya paling lambat pada bulan Desember 2023.

” Kami sudah mengajak para ketua RT/RW untuk melakukan pemblokadean aktivitas di TKD tersebut, namun mereka takut, sebab ada oknum media dan oknum LSM yang selalu ada di lokasi. Dan yang setiap hari di lokasi adalah RA. Dia sudah pernah saya panggil ke kantor Desa tapi tidak pernah datang”, terang Miftahul Anwarudin, Kepala Desa Damarsi Kecamatan Buduran tersebut. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *