Pendidikan

Ijazah Ditahan karena Tunggakan, Orang Tua Siswa SMAN 1 Mojo Kediri Terpaksa Tebus dengan Uang Saku

17
×

Ijazah Ditahan karena Tunggakan, Orang Tua Siswa SMAN 1 Mojo Kediri Terpaksa Tebus dengan Uang Saku

Sebarkan artikel ini

Kediri//suaraglobal.co.id — Praktik penahanan ijazah kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini terjadi di SMAN 1 Mojo, Kabupaten Kediri. Arif FN, orang tua dari siswa lulusan 2025, harus merogoh uang saku sebesar Rp250 ribu hanya untuk mendapatkan fotokopi ijazah anaknya.

Padahal, Arif datang ke sekolah pada Senin, 4 Agustus 2025, untuk mengambil ijazah yang dibutuhkan sang anak guna mendaftar kuliah. Namun pihak sekolah menolak menyerahkan ijazah karena masih ada tunggakan biaya administrasi sebesar Rp1.450.000 dari total Rp5.250.000.

“Saya datang baik-baik, tapi malah ditolak. Katanya belum lunas. Akhirnya saya bayar Rp250 ribu agar bisa dapat fotokopian saja,” ujar Arif kepada redaksi suaraglobal.co.id. Ia bahkan harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi sisa tunggakan, meski hanya untuk mendapatkan salinan tanpa legalisasi.

Informasi Tidak Konsisten

Arif mengaku bingung karena informasi dari pihak sekolah tidak jelas. Beberapa guru menyatakan ijazah bisa diambil meski belum lunas, sementara lainnya bersikukuh harus lunas terlebih dahulu. Seorang guru menyebut, aturan pengambilan ijazah tanpa syarat hanya berlaku bagi lulusan lama, bukan angkatan 2025.

Penahanan Ijazah Melanggar Aturan

Menanggapi kasus ini, Kepala Seksi SMA/PLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Chaerul Efendi, menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh dijadikan jaminan atas tunggakan,” tegasnya. Pernyataan itu diperkuat oleh Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang dengan tegas melarang penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang sah.

Kepala Sekolah Belum Merespons

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Mojo, Arif Syahputra, belum memberikan keterangan resmi.

Catatan Redaksi :
Penahanan ijazah adalah bentuk diskriminasi dalam akses pendidikan. Di tengah janji pendidikan gratis, praktik ini justru memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap keadilan. Pemerintah dan sekolah harus bertindak tegas untuk mengakhiri praktik ini. Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *