Pariwisata

“Jalur Rahasia Ala Kadin Pendidikan”, SPMB 2025 Diduga Sarat Konspirasi Dan Manipulasi

84
×

“Jalur Rahasia Ala Kadin Pendidikan”, SPMB 2025 Diduga Sarat Konspirasi Dan Manipulasi

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pelaksanaan Penerimaan murid baru tingkat SMPN di Sidoarjo dinilai sangat buruk dan banyak indikasi praktek KKN. Mulai dari menggelembungnya angka jumlah penerimaan siswa yang melebihi pagu jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar (rombel) dalam penerimaan murid baru jalur domisili yang ditengarai ada manipulasi dokumen domisili serta tidak memenuhinya syarat minimal waktu berdomisili bagi murid baru yang diterima, membuka ruang “transaksi gelap ” dan dugaan adanya praktek KKN.

Bahkan ada calon murid yang asli warga Suko kecamatan Sidoarjo tidak diterima di SMPN 4 Sidoarjo yang notabene lembaga pendidikan tersebut berlokasi di desa Suko kecamatan Sidoarjo, dan media suaraglobal.co.id menemukan data adanya murid baru yang diterima berasal dari luar desa bahkan luar kecamatan Sidoarjo dan satu murid baru yang diterima di SMPN 4 Sidoarjo berasal dari luar kabupaten, tetapi semua murid baru tersebut berdomisili di desa Suko kecamatan Sidoarjo. Ada 24 daftar murid baru yang diterima di SMPN 4 Sidoarjo dengan domisili Desa Suko kecamatan Sidoarjo meskipun berasal dari luar desa, bahkan luar kecamatan Sidoarjo dan luar kabupaten Sidoarjo. Selain keterangan domisili di desa Suko kecamatan Sidoarjo juga ditemukan data keterangan domisili dari banyak pemerintah desa yang desanya ada sekolah SMPN nya

Data tersebut menunjukkan bahwa sistem penerimaan siswa baru oleh Dinas Pendidikan kabupaten Sidoarjo perlu dipertanyakan. Padahal Dinas Pendidikan kabupaten Sidoarjo sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 300 juta untuk pengadaan jasa ahli yang dilakukan secara swakelola. Anggaran yang notabene dari uang rakyat justru berpotensi merugikan kepentingan rakyat.

Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah mengingatkan dalam Surat Edarannya (SE), dan mewanti – wanti agar tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan SPMB tahun 2025.

Begitu pula Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, agar pelaksanaan SPMB yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Sidoarjo lebih baik dari tahun kemarin. Apalagi ada indikasi praktek KKN dalam pelaksanaan SPMB di kabupaten Sidoarjo.

Karena dari Laporan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2024 lalu Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Sidoarjo, dalam pengawasan rentan terjadinya KKN. Hasil survei menguatkan kekhawatiran, yang menunjukkan bahwa indikasi perlakuan khusus dalam penerimaan siswa di Sidoarjo mencapai 73%, di atas rata-rata nasional.

Dalam penerimaan murid baru juga diatur dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 100.3.3.2/ (G2 /438.1.1.3/2025, tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru di Kab. Sidoarjo. Namun, adanya penggelembungan angka yang cukup fantastis dalam SPMB tahun ini masih saja ada. Terdeteksi, penerimaan melalui Jalur Domisili SPMB 2025 SMPN Sidoarjo, dengan perbandingan Pagu Vs Realisasinya. Sedangkan melalui jalur Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi siswa, masih tersimpan rapi tak terdeteksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo.

Data Dinas Pendidikan Sidoarjo, pagu yang telah ditetapkan untuk jalur Domisili, sebanyak 5.937 kursi Siswa. Namun dalam pelaksanaannya, realisasi penerimaan melonjak hingga 6.575 siswa, atau terdapat kelebihan sebesar 638 kursi di luar pagu yang ditetapkan secara resmi. Menurut informasi dari pihak sekolah, penambahan jumlah murid dalam satu rombel ( rombongan belajar red) dari 32 yang sudah ditetapkan dalam SK Bupati Sidoarjo menjadi 36 untuk mengakomodir beberapa pihak,” Menurut sumber yang tidak mau disebut identitasnya tersebut. Selain itu jumlah penerima siswa baru yang masuk dalam jalur domisili disebabkan penambahan/akumulasi dari kouta jalur afirmasi yang belum terpenuhi yang pada akhirnya untuk memenuhinya seluruh kuota tiap lembaga pendidikan maka jumlah kuota jalur afirmasi yang belum terpenuhi di tambahkan ke kuota jalur domisili yang seharusnya 45% dari jumlah kuota murid baru tiap lembaga pendidikan menjadi menggelembung jauh diatas 45%, selain itu menurut keterangan salah satu kepala sekolah SMPN yang tidak mau disebut identitasnya, menyampaikan bahwa untuk memenuhi kuota penerimaan murid baru di sekolahnya ada kiriman data murid baru langsung dari dinas pendidikan. ” Tambahan murid baru untuk memenuhi kuota ini dari dinas pendidikan,” kata kepsek SMPN yang tidak mau disebut namanya. Saat dikonfirmasi terkait jalur penerimaan yang dipakai untuk tambahan murid baru tersebut, yang bersangkutan menjawab singkat. ” Jalur rahasia kata pak kadin, saya juga tidak tahu jalur apa itu,” jawabnya.

Sorotan tajam datang dari Badrus Zaman, pengamat pendidikan yang juga Ketua Serikat Nelayan NU (SNNU) Sidoarjo mengatakan, bahwa angka fantastis siswa baru dari perbedaan antara Pagu dan realitas data angka siswa yang lolos diterima, sebenarnya sudah lama terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo.

“Setiap SPMB, kami punya data detail angka – angka penguapannya. Kalau di total semua sekolah jumlahnya lumayan fantastis yang nitip siswanya. Saya rasa ini bukan sekadar fenomena, mungkin sudah terbiasa di Kabupaten Sidoarjo,” tegas Badrus.

Dari analisanya penggelembungan angka itu, tidak mungkin ‘titipan siswa’ ini yang dapat berpotensi adanya transaksi uang di bawah tangan sebagai imbalan, dan merupakan sirkel sebuah orkestrasi dengan pihak – pihak lain.

“Sudah bukan rahasia umum lagi, temuan kami dari data gelembung angka di setiap PPDB ibarat sebuah orkestrasi. Berpotensi dipantau serius KPK. Inilah fakta potret pendidikan di Sidoarjo yang tak bisa disembunyikannya,” tegasnya..

Ibarat penyakit kambuhan, Dr. Hasan Ubaidillah, Akademisi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) juga turut angkat bicara. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di jenjang SMP Negeri Kabupaten Sidoarjo, menurutnya menunjukkan sebuah anomali administratif yang patut mendapat perhatian serius dari perspektif kebijakan publik.

“Fenomena ini tidak sekadar persoalan teknis administratif. Tapi mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan kebijakan dengan pelaksanaan di lapangan,” tegas cak Ubet, sapaan akrabnya.

Dalam konteks manajemen kebijakan publik, menurutnya, ini menandakan lemahnya fungsi implementasi, pengawasan, dan akuntabilitas dari kebijakan yang seharusnya berjalan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan kesetaraan akses.

Kelebihan jumlah penerimaan menimbulkan sejumlah konsekuensi serius, yakni Berpotensi menurunnya kualitas layanan pendidikan. “Karena ruang kelas, guru, dan fasilitas tidak didesain untuk kapasitas siswa yang melebihi pagu,” jelasnya.

Terulang Munculnya rasa ketidakadilan dan lemahnya kepercayaan publik. “Karena warga mempertanyakan, mengapa beberapa siswa dapat diterima di luar pagu sementara yang lain tidak,” jelasnya.

Yang tak kalah pentingnya menurut Ubaidillah, ditengarai potensi praktik penyalahgunaan wewenang, melalui manipulasi domisili atau surat keterangan tidak berdasar.

“Selain itu, juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas sistem zonasi yang kini berganti sistem domisili, dan keadilan akses pendidikan,” tegasnya.

Sedangkan temuan hasil angka survei KPK, telah menunjukkan adanya asimetri informasi, di mana publik tidak memperoleh akses penuh terhadap dasar pengambilan keputusan penerimaan di luar pagu.

Selain itu, tidak adanya komunikasi publik dan akuntabilitas vertikal dari pelaksana kebijakan memperburuk persepsi masyarakat terhadap sistem.

“Hemat saya, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih progresif untuk menjawab tantangan ini,” lanjut dosen universitas Umsida tersebut.

Dijelaskan oleh dosen manajemen Umsida ini, dibutuhkan sistem verifikasi domisili yang ketat dan berbasis data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). Penetapan buffer kuota resmi (misal 5-10%) untuk kondisi darurat, dengan mekanisme pengesahan formal.

Diperlukan Audit sosial melalui partisipasi komite sekolah dan warga. Dan terahir, butuh transparansi penuh terhadap data pagu dan realisasi penerimaan melalui platform digital yang dapat diakses publik Sidoarjo. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *