Jombang//suaraglobal.co.id – Tumpukan sampah yang menggunung di berbagai titik Kabupaten Jombang kini menjadi potret buram kegagalan tata kelola lingkungan hidup. Dari tepian jalan pedesaan hingga kawasan perkotaan, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar menjamur tanpa kendali, menyulut krisis ekologis yang kian mengkhawatirkan.
Pertanyaannya kini menjadi sangat relevan dan mendesak :
Ke mana Bupati Jombang? Di mana tanggung jawab moral dan hukum kepala daerah terhadap krisis ini?
Sebagai pemimpin yang dipilih rakyat, Bupati memiliki mandat konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan layak. Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 63 ayat (2), menegaskan bahwa kepala daerah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Lebih jauh lagi, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Ketika pemerintah daerah gagal menjamin hak dasar ini, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
Pemerintah Abai, Rakyat Jadi Korban
Di lapangan, fakta berbicara lebih keras dibanding janji politik. Sampah berserakan di jalan, mencemari air tanah, mengundang penyakit, dan merusak kualitas hidup masyarakat. Keindahan kota dan desa Jombang tergerus, digantikan oleh aroma busuk dan pemandangan memilukan.
Ironisnya, semua ini terjadi di tengah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah yang seharusnya menjadi landasan hukum pengelolaan sampah secara sistematis dan berkelanjutan. Namun sayang, Perda ini seperti dokumen mati, tidak dijalankan, tidak diawasi, dan tidak dipatuhi.
Tidak ada keseriusan pemerintah kabupaten dalam menyediakan infrastruktur, mengedukasi masyarakat, atau menindak tegas TPS liar yang jelas – jelas merusak lingkungan.
LBHAM : Ini Bukan Lagi Soal Sampah, Tapi Gagalnya Fungsi Pemerintahan
Faizuddin FM, Direktur LBHAM, mengecam keras kelalaian ini dan menyebutnya sebagai bentuk nyata dari kelumpuhan sistemik pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsi dasarnya.
“Ini bukan lagi sekadar masalah kebersihan. Ini adalah indikator bahwa sistem tata kelola lingkungan kita telah lumpuh. Kami mendesak Bupati Jombang segera membentuk tim independen pengawas lingkungan, melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil,” tegas Faizuddin.
Ia menambahkan bahwa jika situasi ini dibiarkan, Jombang akan menghadapi fase darurat lingkungan yang lebih parah, dengan konsekuensi jangka panjang terhadap kesehatan dan kehidupan generasi mendatang.
“Jangan sampai kegagalan hari ini menjadi warisan kelam bagi anak cucu kita. Rakyat tak butuh janji, mereka butuh aksi nyata, bukan pencitraan,” serunya.
Saatnya Bupati Hadir, Bekerja, atau Mundur
Krisis ini menjadi ujian sejati bagi komitmen dan kapasitas kepemimpinan Bupati Jombang. Jika tidak mampu memberi solusi konkret terhadap persoalan mendasar seperti sampah, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan legitimasi kepemimpinan yang abai dan pasif.
Jombang tidak butuh slogan, tapi pemimpin yang hadir, bertanggung jawab, dan berpihak kepada rakyat.
Pemerintah tidak boleh terus bersembunyi di balik birokrasi. Krisis ini membutuhkan :
– Transparansi dalam kebijakan,
– Kolaborasi lintas sektor,
– Serta komitmen politik yang nyata.
Jika tidak, masyarakat berhak penuh untuk menuntut pertanggungjawaban politik, moral, dan hukum dari para pemangku kebijakan. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG