Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penggiat antikorupsi yang sekaligus Ketua Umum DPP Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki mendatangi Kantor Polresta Sidoarjo pada 28/10/2025. Kedatangan Sigit Imam Basuki kali ini untuk melaporkan dugaan adanya konspirasi tindak pidana terkait undang undang perumahan dan juga dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menguntungkan dan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Sigit Imam Basuki, PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City telah membangun Jalan penghubung antara claster selatan Perumahan Mutiara City dengan claster Utara perumahan Mutiara City diatas tanah Kas Desa Banjarbendo yang tidak sesuai Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/36/438.1.1.3/2019 Tentang Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Perumahan Atas nama PT. Purnama Indo Investama di Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan Surat Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 Perihal Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) serta Site plan.
“PT Purnama Indo Investama selaku pengembang perumahan Mutiara City telah melakukan pembangunan jalan di atas Tanah Kas Desa Banjarbendo yang mana pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan Andalalin maupun site plan yang tertuang dalam Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan Dinas Perkim P2CKTR kabupaten Sidoarjo”, ujar Sigit Imam Basuki.
Lebih lanjut, Sigit Imam Basuki juga menduga ada dugaan perbuatan curang dengan masukan aset desa Banjarbendo berupa jalan desa dan bekas saluran irigasi ke dalam luasan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum PSU perumahan yang di sampaikan ke pemerintah daerah melalui dinas Perkim P2CKTR.
‘Saya menduga ada aset desa Banjarbendo yang di masukan dalam luasan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan sehingga berpotensi terjadi perbuatan curang untuk mengurangi luasan lahan dari pihak developer untuk dijadikan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU)”, lanjut Ketua DPP JCW tersebut.
Sementara itu Kepala Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo, Sugeng Bahagia turut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo sebab, Sigit Imam Basuki Menduga adanya perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai kepala desa yang telah memberikan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk digunakan sebagai jalan penghubung oleh pihak developer Mutiara City. Sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023 tanggal 2 Januari 2023.

“Jalan tersebut masuk status Jalan Desa karena merupakan Jalan yang menghubungkan antara Permukiman sebagaimana Pasal 9 Ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Semestinya Pembangunan Jalan Penghubung dimaksud harus mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah sesuai Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dimana Jalan Desa adalah Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Namun dalam pembangunan dimaksud tanpa ijin dari pemerintah kabupaten Sidoarjo dan tidak sesuai Gambar Layout Siteplan Perumahan Mutiara City. Serta perlu diketahui bahwa yang mempunyai wewenang membangun adalah pemerintah Desa bukan pengembang”, jelas Sigit
Masih menurut Sigit Imam Basuki sebagaimana Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023 tanggal 2 Januari 2023 yang ditandangani pihak developer dan Sugeng Bahagia selaku Kepala Desa Banjarbendo bertentangan dengan ketentuan hukum Pasal 59 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
“Pelaksanaan pembangunan jalan dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya. Namun tindakan developer ini tidak melalui prosedur perundang-undangan, dapat dibuktikan bahwa jalan yang dibangun diluar kewenangan bahwa alas hak atas tanahnya masih sebagai Tanah Kas Desa Banjarbendo”, ujar Sigit.
Sugeng Bahagia selaku Kepala Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota Diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (NK)











