Berita

Kades di Jombang Bungkam Gegara Dugaan Skandal Tanah

69
×

Kades di Jombang Bungkam Gegara Dugaan Skandal Tanah

Sebarkan artikel ini

Uang Puluhan Juta Mengalir, Hak Pembeli Raib, Kades Diduga Bungkam dan Blokir Wartawan

Gambar ilustrasi

Jombang//suaraglobal.co.id — Aroma skandal tercium dari Pemerintah Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Sebidang tanah sawah berpindah tangan, uang puluhan juta rupiah mengalir, tanda tangan resmi perangkat desa dibubuhkan, namun hak pembeli tak kunjung diberikan.

Dalam transaksi antara Almizan (penjual) dan Aris Makhzudi (pembeli), Pemerintah Desa menerima biaya administrasi sebesar Rp. 1,5 juta. Meski dokumen sudah lengkap, hingga berita ini diturunkan sang pembeli belum menguasai tanah yang dibelinya secara sah.

Yang mengejutkan, Kepala Desa Gumulan, BS justru disebut menutup pintu mediasi dan terkesan menghindar. Bahkan, nomor telepon wartawan yang mencoba konfirmasi kabarnya diblokir. Sikap ini memicu dugaan publik bahwa pemerintah desa tidak serius menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.

Detail Transaksi yang Mengikat Hukum

Surat pernyataan jual beli tanah telah ditandatangani kedua pihak di hadapan 10 Perangkat Desa dan dua saksi keluarga. Tanah warisan seluas 1.109,85 m² (79,27 boto) ini merupakan bagian dari sertifikat induk seluas 6.120 m² atas nama Djabari, tercatat dalam Letter C Nomor 7, Persil Nomor 6 S.I., berlokasi di Dusun Gumulan 1.

Harga disepakati Rp. 40 juta, dengan klausul tegas : ahli waris penjual tidak boleh menggugat di kemudian hari. Dokumen ini dilengkapi cap jempol, tanda tangan perangkat desa, serta pengesahan tertulis dari Kepala Desa BS.

Batas tanah juga jelas—utara milik Nur Isbiyah, selatan milik Khusnul Maat, barat milik Sumadi, dan timur berbatasan dengan jalan pertanian Desa Jatiduwur. Namun, kenyataannya hak pembeli tetap mengambang.

Kegeraman Warga Meningkat

Sejumlah tokoh masyarakat menilai pemerintah desa gagal menjalankan perannya.

“Pemerintah desa seharusnya hadir bukan hanya saat tanda tangan dokumen, tetapi juga ketika warganya menghadapi masalah serius. Kalau dibiarkan, ini bisa memicu konflik horizontal,” tegas salah satu tokoh.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas dan keberanian Busroni S.Ag sebagai Kepala Desa Antar Waktu. Publik kini menunggu : apakah sang kades akan membela kebenaran, atau membiarkan warga terus terombang-ambing tanpa kepastian?
Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *