Daerah

Kades Gumulan Diduga Hanya Terima Ratusan Ribu dari Jutaan Rupiah Terkait Transaksi Tanah yang Masih Berpolemik

87
×

Kades Gumulan Diduga Hanya Terima Ratusan Ribu dari Jutaan Rupiah Terkait Transaksi Tanah yang Masih Berpolemik

Sebarkan artikel ini

Jombang//suaraglobal.co.id – Polemik jual beli tanah sawah di Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, terus berlanjut tanpa ada kejelasan. Dalam kasus ini, Kepala Desa (Kades) Gumulan, Busroni S.Ag, diduga hanya menerima sebagian kecil dari total biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta. Namun, meski pembayaran telah dilakukan, hingga kini pembeli belum memperoleh hak atas tanah sawah yang dibelinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa uang tersebut apapun bentuknya diduga berkaitan dengan biaya administrasi dan atau uang jalan perihal pembuatan surat jual beli tanah sawah antara pihak penjual, Almizan, dan pihak pembeli, Aris Makhzudi. Anehnya, meski transaksi telah dilakukan dan surat pernyataan resmi telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disahkan oleh Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, hak atas tanah sawah tersebut belum juga diserahkan kepada pembeli.

Situasi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat karena proses jual beli tersebut seharusnya telah bersifat sah dan mengikat secara hukum.

*Detail Transaksi*

Jual beli tanah sawah tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani (cap jempol) oleh Almizan dan Aris Makhzudi, disaksikan oleh 10 perangkat desa dan dua saksi keluarga. Tanah yang dijual merupakan warisan dengan luas 1.109,85 m² (setara dengan 79,27 boto), bagian dari sertifikat induk seluas 6.120 m² atas nama Djabari, sebagaimana tercatat dalam Letter C Nomor 7, Persil Nomor 6 S.I., berlokasi di Dusun Gumulan 1.

Batas – Batas Tanah tersebut adalah :

Utara : Tanah milik Nur Isbiyah

Selatan : Tanah milik Khusnul Maat

Barat : Tanah milik Sumadi

Timur : Jalan pertanian Desa Jatiduwur

Harga jual beli yang disepakati adalah Rp 40.000.000,-. Dalam surat pernyataan disebutkan secara eksplisit bahwa seluruh ahli waris pihak penjual tidak memiliki hak untuk menggugat di kemudian hari karena tanah telah dijual secara sah dan permanen.

Surat tersebut disahkan oleh :

10 perangkat desa : Tusa Susanto, Rokhman Affandi, Ahmad Harun, Abdul Ghoni, Sugeng Cahyono, Miftachul Khoir, Abd Rahman, Putri AR, Abd Rahman, dan Munir.

2 saksi keluarga : Vinda Agustina dan Nur Isbiyah.

Surat ini juga secara resmi ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Desa Gumulan, Busroni S.Ag.

*Belum Ada Kepastian*

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Aris Makhzudi sebagai pembeli masih belum menerima hak atas tanah sawah yang telah dibelinya. Ketiadaan tindak lanjut dari pemerintah desa, khususnya Kepala Desa, dinilai sebagai bentuk kurangnya tanggung jawab terhadap penyelesaian administrasi dan perlindungan hukum bagi warganya.

Ironisnya, Kades Gumulan disebut-sebut enggan membuka ruang mediasi dan belum menunjukkan upaya nyata dalam menyelesaikan konflik ini, sehingga memicu persepsi negatif dari masyarakat.

*Desakan Masyarakat*

Sejumlah tokoh masyarakat pun mulai angkat suara. Mereka mendesak agar pemerintah desa, khususnya Kepala Desa Busroni S.Ag yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW), segera turun tangan dan menuntaskan persoalan ini secara adil.

“Pemerintah desa seharusnya tidak hanya hadir saat menandatangani dokumen, tetapi juga bertanggung jawab ketika muncul masalah. Jika tidak segera ditangani, persoalan ini bisa menimbulkan konflik horizontal antarwarga,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Polemik ini menjadi ujian nyata terhadap integritas dan kepemimpinan Busroni S.Ag dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan penjamin keadilan administratif di tingkat desa. Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *