Berita

Kasatker P3TGAI BBWS Brantas Hindari Media Saat Di Konfirmasi Terkait Dugaan Pungli BOP TPM

11
×

Kasatker P3TGAI BBWS Brantas Hindari Media Saat Di Konfirmasi Terkait Dugaan Pungli BOP TPM

Sebarkan artikel ini
Aci, Humas PPID Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas saat menemui awak media yang ingin konfirmasi/wawancara dengan Kepala Satuan Kerja Kasatker Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI)

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya operasional Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang terjadi dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di wilayah kabupaten Sidoarjo menyeruak ke permukaan tatkala salah satu Ketua Hippa Sumber Makmur Desa Kedung Sumur Kecamatan Krembung yang mengakui dimintai anggaran sebesar Rp 9.750.000 atau 5% dari dana bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) sebesar Rp 195.000.000. Padahal Dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 622 tahun 2025, sudah jelas mengatur bahwa biaya operasional Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Konsultan Manajemen Balai sebesar Rp 30.000.000/ titik lokasi kegiatan sudah dialokasikan dan dikelola oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Guna mendapatkan informasi yang berimbang dan faktual media suaraglobal.co.id mencoba mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Jl. Raya Menganti No.312, Wiyung, Kec. Wiyung, Surabaya. Sesampainya di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas kami bersama rekan wartawan yang lain tidak dapat mewawancarai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) secara langsung. Hal tersebut disampaikan oleh humas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Aci menyampaikan bahwa bagi wartawan yang ingin melakukan konfirmasi/ wawancara kepada Kasatker Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) harus melalui surat.

“Kalau ingin konfirmasi tidak bisa langsung bertemu tapi langsung lewat surat pak,” ucap Aci, yang mengaku bagian humas PPID Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Lebih lanjut, Aci juga menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut perintah dari Kepala Balai. ” Ini Standar Operasional Prosedur SOP dari Kepala Balai pak,” lanjut Aci sambil menunjukan contoh selembar surat dari salah satu lembaga swadaya masyarakat.

Apa yang disampaikan oleh humas PPID Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas tersebut dan yang katanya adalah merupakan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bisa diartikan sebagai upaya untuk menghindari pertanyaan wartawan secara langsung. Tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan undang undang pers maupun undang undang tentang informasi publik. Sedangkan salah satu peran pers dalam kerja jurnalistik adalah untuk memenuhi hak masyarakat agar mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Kerja jurnalistik bertujuan juga untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *