Berita

Kasi Pidsus : Kejari Sidoarjo Bekerja Profesional Dan Akan Cek Berkas Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan APBDes Glagaharum

20
×

Kasi Pidsus : Kejari Sidoarjo Bekerja Profesional Dan Akan Cek Berkas Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan APBDes Glagaharum

Sebarkan artikel ini
Franky Yanafia Ariadi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Glagaharum Kecamatan Porong pada tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 sudah pernah dilaporkan masyarakat desa Glagaharum ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Meskipun sudah ada fakta empirik bahwa adanya kerugian negara sebesar Rp 180.000.000 pada pelaksanaan penyelenggaraan APBDes tahun anggaran 2023 yang ditemukan oleh Inspektorat kabupaten Sidoarjo, namun belum ada tindak lanjut penanganan kasus ini oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Meskipun menurut keterangan pemerintah desa Glagaharum Kecamatan Porong bahwa rekomendasi inspektorat terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diselesaikan, tidak serta merta dapat menghilangkan pidananya. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 4 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat menghilangkan pidananya.

Menanggapi informasi tersebut Franky Yanafia Ariadi, Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dan akan mengecek lagi berkas laporan masyarakat tersebut.

” Insya Allah kita profesional mas, nanti kita cek,” jawab Franky Yanafia Ariadi saat dikonfirmasi suaraglobal.co.id.

Sementara itu pemberitaan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Glagaharum Kecamatan Porong dalam setiap tahun anggaran sedang mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat dan juga para aktivis antikorupsi di kabulkan Sidoarjo. Seperti yang diberitakan suaraglobal.co.id sebelumnya tentang dugaan korupsi dalam proyek pengurukan lahan untuk lapangan sepakbola dengan pada pelaksanaan anggaran tahun 2024 dengan pagu anggaran Rp 465.900.000. Dugaan Praktek Korupsi pembangunan pavingisasi dan drainase yang juga dilaksanakan di tahun anggaran 2024. Dan yang terbaru adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan saluran irigasi senilai Rp 144.900.000 yang dianggarkan di tahun anggaran 2025.

Dengan adanya dugaan skandal konspirasi para aparatur Desa Glagaharum yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam setiap tahun anggaran, salah satu tokoh masyarakat Desa Glagaharum mendesak agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat mengungkapkan dugaan praktek tindak pidananya. Menurutnya Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) adalah uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah desa guna kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa bukan untuk menguntungkan oknum pejabat pemerintah desa.

” Kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa Glagaharum. Karena itu uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa secara umum bukan untuk keuntungan oknum pejabat pemerintah desa,” pinta PMPK, salah satu tokoh masyarakat Desa Glagaharum yang enggan disebut namanya.

” Kami juga siapkan dokumen pelaporan dugaan tidak pidana korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024 Desa Glagaharum,” pungkasnya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *