Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi jual beli tanah kas desa Sidokerto kecamatan Buduran. Kamis 8/5/2025 penyidik pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri Sidoarjo kembali menetapkan satu tersangka dari pihak swasta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, tersangka dari pihak swasta berinisial EBS merupakan Direktur sekaligus pengembang dari PT Kembang Kenongo Property.
Ia diduga terlibat dalam pidana dugaan korupsi pembelian tanah kas Desa Sidokerto yang seharusnya tidak untuk diperjualbelikan.
“EBS menjalani pemeriksaan selama 7 jam saat masih sebagai saksi. Kemudian diperiksa lagi selama 1,5 jam setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Franky
Kasi pidsus juga menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif, gelar perkara juga telah dilakukan, dan hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli tanah kas desa Sidokerto.
“Dari hasil gelar perkara, kita temukan peran EBS selaku pembeli dan pengembang dalam proyek tersebut. Ia diduga kuat mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset desa yang tidak boleh dialihkan secara sembarangan,” tambahnya.
Tersangka EBS juga diduga menggunakan lahan aset desa yang dia beli dengan cara melawan hukum tersebut untuk kepentingan komersial. Ia membangun kawasan perumahan bernama Griyo Sono Indah.
Telah diberitakan sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Sidoarjo juga telah menahan tiga tersangka lain, masing-masing berinisial AN, SMN, dan KSN. Ketiganya diketahui merupakan Kepala Desa Sidokerto dan anggota dari Tim 9 yang bertugas dalam proses jual beli aset desa Sidokerto. Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.141.100.000.
EBS disangkakan dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya. (NK)