Kriminal

Kejaksaan Tetapkan Kadis Perikanan Bersama Mantan Kadis Perkim CKTR Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa, Negara Dirugikan 9,7 Miliar

204
×

Kejaksaan Tetapkan Kadis Perikanan Bersama Mantan Kadis Perkim CKTR Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa, Negara Dirugikan 9,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
SL (mantan kepala dinas Perkim CKTR) kabupaten Sidoarjo juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa di Desa Tambak Sawah kecamatan Waru

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan pengembangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa di Desa Tambak Sawah kecamatan Waru. Kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,7 miliar.Dalam proses sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menetapkan empat orang tersangka dan sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya. Empat terdakwa yang sedang menjalani proses di pengadilan Tipikor Surabaya tersebut diantaranya, IF (Kepala Desa Tambak Sawah non aktif), SS ( ketua pengelola rusunawa periode 2013 – 2022), MR (anggota tim penyelesaian aset 2012 – 2013) dan BS (pengelola rusunawa periode 2008 – 2013).

DP ( Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan) kabupaten Sidoarjo ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kapasitasnya saat menjadi kepala dinas Perkim CKTR. Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga menetapkan SL mantan Kepala Dinas Perkim CKTR sebagai tersangka dalam kasus yang sama ( dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah red). Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, penahanan kedua tersangka guna mempermudah proses penyidikan.

DP ( Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan) kabupaten Sidoarjo ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai kapasitasnya saat menjabat kepala Dinas Perkim CKTR. DP diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa di Desa Tambak Sawah kecamatan Waru

” Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan” ujar John Franky Yanafia Ariadi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sebelumnya kedua tersangka (DP Kadis Perikanan dan SL mantan kadis Perkim CKTR red) juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa IF (Kepala Desa Tambak Sawah non aktif) pada Rabu 16/7/2025 yang lalu. Sementara itu John Franky Yanafia Ariadi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggung jawaban sesuai hukum yang berlaku.

” Kami akan menangani perkara ini dengan tegas dan profesional dan proses hukum akan dijalankan dengan tuntas,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Win Hendarso mantan Bupati Sidoarjo periode 2000 – 2010 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah kecamatan Waru. ” Sebelumnya mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendarso juga kami periksa sebagai saksi pada kamis 17/7//2025 selama kurang lebih tiga jam,” pungkasnya. (NK)

DP ( Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan) kabupaten Sidoarjo ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai kapasitasnya saat menjabat kepala Dinas Perkim CKTR. DP diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa di Desa Tambak Sawah kecamatan Waru. NK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *