Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Kasus dugaan korupsi program PTSL desa Trosobo kecamatan Taman sudah disidangkan pada 2/5/2025 dengan terdakwa Kepala Desa Trosobo non aktif.
Heri Achmadi, Kepala Desa Trosobo non aktif didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dengan total kerugian mencapai Rp 277 juta.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, memaparkan bahwa terdakwa menarik pungutan tambahan dari warga dengan berbagai alasan, seperti biaya pengurusan tambahan, pengeringan lahan, dan pengelolaan dokumen serta meminta warga meyiapkan patok dan materai sendiri.
Sebanyak 1.438 warga yang mengajukan PTSL diminta membayar Rp 150 ribu per orang, termasuk diminta menyiapkan patok dan materai secara mandiri. Namun penggunaan dana tersebut tidak jelas. Itu salah satu dakwaan kepada Kepala Desa Trosobo non aktif yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Berbeda dengan kasus dugaan korupsi program PTSL desa Trosobo yang sudah masuk tahap persidangan, kasus dugaan korupsi program PTSL desa Sidokepung justru masih berkutat di proses penyelidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Proses penyelidikan yang memakan waktu cukup panjang, hampir satu tahun setengah kasus ini bergulir akan tetapi penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo belum juga menentukan ada tidaknya peristiwa pidana.
H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi, salah satu warga Sidokepung yang melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo pun merasa heran pasalnya ada fakta hukum yang sama dalam kasus dugaan korupsi program PTSL desa Trosobo kecamatan Taman dan desa Sidokepung kecamatan Buduran yaitu, warga pemohon program PTSL diminta menyiapkan patok dan materai meskipun sudah membayar sebesar Rp 150 ribu/berkas dokumen permohonan.
” Saya juga heran dengan proses penanganan kasus di unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo ini, ada fakta hukum yang sama dalam kasus dugaan korupsi program PTSL desa Trosobo dan desa Sidokepung, tetapi kenapa kasus dugaan korupsi di Trosobo sudah masuk ke pengadilan dan kasus yang saya laporkan ini masih proses penyelidikan ?” Ungkap H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi, seraya keheranan dengan menggelengkan kepalanya.
Ia dan puluhan warga desa Sidokepung yang menjadi korban dugaan pungli program PTSL berencana akan mengajukan audensi ke Kapolresta Sidoarjo pada hari Selasa 20/5/2025. Pihaknya ingin meminta kejelasan kepada Kapolresta prihal penangkapan laporannya yang tak kunjung menemukan tersangka. ” Insyaalloh Kami dan warga Sidokepung yang lain akan meminta audensi ke Kapolresta Sidoarjo pada Selasa 20/5/2025,” ujarnya.
“Untuk meminta penjelasan dari bapak Kapolresta Sidoarjo terkait penanganan kasus dugaan korupsi program PTSL desa Sidokepung yang kami laporkan.” Pungkas purnawirawan AKBP Elly Wahyuningtiyas SH MPsi. (NK)