Uncategorized

Kepala Ombudsman Jatim: Warga Punya Hak Untuk Mendapatkan Layanan Permohonan Informasi Dari Pemdes

47
×

Kepala Ombudsman Jatim: Warga Punya Hak Untuk Mendapatkan Layanan Permohonan Informasi Dari Pemdes

Sebarkan artikel ini
Agus Muttaqin SH, Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Timur

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Keinginan warga Glagaharum Kecamatan Porong untuk mendapatkan informasi publik tentang peraturan desa tentang APBDes dan peraturan desa tentang LPPD dari Pemerintah Desa Glagaharum Kecamatan Porong belum mendapatkan jawaban yang sesuai dengan permohonan informasi publik yang dimaksud Warga Glagaharum. Oleh sebab tidak didapatkan jawaban sesuai permohonan yang tertuang dalam surat permohonan informasi publik yang disampaikan ke pemerintah Desa Glagaharum, akhirnya warga desa mengajukan keberatan atas jawaban Pemerintah Desa Glagaharum kepada Camat Porong dan Bupati Sidoarjo.

Menanggapi kejadian di Desa Glagaharum Kecamatan Porong, Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin SH mengatakan bahwa, setiap warga Desa punya hak untuk mendapatkan layanan permohonan informasi ke Pemerintah Desa, khusus informasi yang tidak dikecualikan. Menurut Agus Muttaqin SH, apabila Pemerintah Desa tidak mau menyerahkan informasi tersebut maka akan terjadi sengketa informasi.

“Warga punya hak untuk mendapatkan layanan permohonan informasi ke pemdes. Khususnya, informasi publik yg tidak dikecualikan. Kalau pemdes tidak mau menyerahkan informasi tersebut, maka akan terjadi sengketa informasi. Nanti akan diproses dan disidang di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur,” terang Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Timur kepada media suaraglobal.co.id.

Namun demikian Agus Muttaqin SH menegaskan bahwa Ombudsman tidak punya kewenangan dalam menangani sengketa informasi. Kecuali yang masyarakat melaporkan terkait layanan akan dijawab dengan surat.

“Ombudsman tidak punya kewenangan menangani sengketa informasi. Kalaupun diadukan ke Ombudsman, nanti akan diarahkan untuk diselesaikan di Komisi Informasi. Kecuali, yang diminta laporan terkait layanan dijawabnya surat,” tegas Agus Muttaqin SH.

Ketidak transparan Pemerintah Desa Glagaharum Kecamatan Porong terkait pelaksanaan pemerintahan Desa seharusnya tidak akan terjadi, apabila pemerintah Desa Glagaharum menjalankan good government/ tata kelola pemerintahan Desa yang baik, dan mengedepankan asas transparansi, partisipatif dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan desa. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *