Humbang//suaraglobal.co.id
Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Ka.Puskesmas) Paranginan, Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara, E.N.Manalu Skm sangat sulit ditemui dalam rangka konformasi tentang penerimaan dan penggunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang merupakan dana subsidi pemerintah yang dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ditingkat Puskesmas.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024, dan Dana Kapitasi Puskesmas yaitu pembayaran tetap per bulan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas untuk setiap peserta yang terdaftar di Puskesmas tersebut, tanpa memperhatikan jumlah atau jenis layanan kesehatan yang diberikan Tahun 2024, “Peraturan Menteri Kesehatan No.6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasionil Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah”, dan penerimaan dana lainnya untuk puskesmas “bila ada”.
Awak media “Suara Global”, berkunjung ke Puskesmas Paranginan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Propinsi Sumatera Utara, untuk konfirmasi kepada Kepala Puskesmas namun tidak berada di tempat dengan alasan lagi keluar, ucap salah satu staf yang tidak mau disebut namanya, senin,26/6/2025.
Selasa, 27/5/2025, dalam hal yang serupa, tidak dapat ditemui dengan alasan” lagi dikantor dinas kesehatan dolok sanggul” ada pula yang mengatakan lagi dilapangan. Selang beberapa menit kemudian, dimintakan kepada salah seorang staf, agar dapat mempertemukan antara awak media suara global kepada yang mewakili, juga tidak berada ditempat karena ada kegiatan dilapangan. Begitu juga, Rabu, 28/5/2025 dalam hal yang sama bahwa Kepala Pusat Kesehatan Masayarakat lagi dikantor kesehatan kabupaten, ucap seorang staf yang tidak disebut namanya.
Hingga Rabu, 4/6/2025, mengulangi lagi datang ke Puskesmas tersebut dengan tujuan agar dapat bertemu kepada Kepala Puskesmas namun juga tidak berada ditempat.
Selang beberapa menit, awak media suara global dapat berkomunikasi kepada Kepala Puskesmas tersebut melalui handphon yang nomornya dari staf pula yang mengatakan “lagi berada didolok sanggul ada kegiatan” dan belum dapat dipastikan/ditentukan kapan bisa ketemu karena kesibukan.
Semua alasan alasan tersebut belum dapat dipercaya disebabkan tidak ada ditunjuklan bukti yang autentik secara administrasi, sehingga patut diduga ada indikasi upaya untuk mengelak, dan atau menghalang halangi tugas pokok Pers agar tidak bisa ketemu. UU Pers Psl 18 ay.(1), Psl 4 ay.(2) dapat dipenjara dan denda paling banyak Rp. 500jt.
“Sebagai penerima dan pengguna anggaran Negara RI, harus transparansi, akuntable dalam pengelolaannya untuk memastikan kepercayaan publik bahwa penggunaan anggaran dapat digunakan sesuai dengan sasaran, tujuannya berdasarkan peraturan perundangundangan yang telah ditentukan.
Sebagai mitra transformasi control sosial, pelaksanaan pembangunan dan kinerja pegawai pemerintah yang digaji negara, Pers memiliki peranan penting untuk menggali memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat/anak bangsa yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD45 Negara RI.
Dengan kesimpulan bahwa Kepala Puskesmas dimaksud belum koorporatif, transparan dalam berinteraksi kepada insan pelaku control sosial yang mempunyai payung hukum yang jelas dan juga teruji.
Diharapkan kepada Bupati Humbang Hasundutan cq Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara, dapat kiranya melakukan evaluasi, dan atau mengambil kebijaksanàan untuk memastikan komunikasi antara Pemerintah dengan Insan Pers lebih komunikatif, aktif agar dapat berjalan dengan baik. Terima kasih.
(edy)