Artikel

Ketua BPD Kedungrejo Bungkam, Tak Tunjukkan Ketegasan Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan SPS

33
×

Ketua BPD Kedungrejo Bungkam, Tak Tunjukkan Ketegasan Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan SPS

Sebarkan artikel ini

Jombang //suaraglobal.co.id — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, yang akrab disapa Toni, memilih bungkam ketika dikonfirmasi oleh tim redaksi terkait mencuatnya dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan salah satu perangkat desa berinisial SPS.

Padahal, sebagai representasi lembaga pengawas kinerja pemerintahan desa, Ketua BPD seharusnya menunjukkan sikap tegas dan bertanggung jawab. Diamnya Toni justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, khususnya masyarakat Desa Kedungrejo yang mulai resah dengan mencuatnya isu tersebut.

Perkawinan dikhianati, etika birokrasi dirusak

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin yang sakral, dibangun atas dasar cinta, kejujuran, dan kesetiaan. Dalam perspektif hukum, agama, maupun sosial, pengkhianatan terhadap ikatan suci ini bukanlah urusan pribadi semata, melainkan pelanggaran moral yang berdampak sosial luas.

Prinsip-prinsip luhur itu diduga diciderai oleh perilaku tak terpuji dua oknum perangkat desa, yakni OS, Bayan Desa Ngogri, dan SPS, staf pelayanan Desa Kedungrejo. Keduanya kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan hubungan gelap yang dinilai mencoreng martabat birokrasi pemerintahan di tingkat desa.

Kepercayaan publik tergerus

Masyarakat di dua desa tersebut kini dibuat resah dan geram. Aparatur desa semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai moral, integritas, dan profesionalisme. Namun dalam kasus ini, publik justru disuguhi potret kebobrokan moral dari oknum yang seharusnya melayani dan melindungi.

Tak hanya itu, kinerja lembaga pemerintahan desa turut dipertanyakan. Ketidaktegasan dari Pemerintah Kecamatan Megaluh, kepala desa masing-masing, hingga Ketua BPD sendiri, memperburuk situasi dan memicu penilaian negatif terhadap jalannya roda pemerintahan di tingkat akar rumput.

Potensi pidana : Bukan sekadar aib pribadi

Tindakan yang diduga dilakukan OS dan SPS bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana. Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perzinaan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, baik bagi pelaku yang telah terikat dalam pernikahan maupun pasangan selingkuhnya yang mengetahui status tersebut.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan perzinaan, dan diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan perzinaan;
c. Seseorang yang turut melakukan perbuatan tersebut, dengan sadar mengetahui bahwa pasangannya terikat dalam perkawinan.”

Dugaan ini bisa diproses secara hukum apabila ada laporan resmi dari pasangan sah salah satu atau kedua belah pihak. Jika terbukti, maka konsekuensinya bukan hanya sanksi sosial dan administrasi, tetapi juga pidana.

UU Desa dan Sanksi Etik ASN

Selain aspek hukum pidana, skandal ini juga berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan tata laksana pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal-pasal dalam regulasi tersebut menekankan pentingnya integritas, moralitas, dan keteladanan bagi seluruh perangkat desa.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Megaluh, Kepala Desa Kedungrejo, maupun Kepala Desa Ngogri. Masyarakat kini menunggu keberanian para pemimpin desa untuk bersikap tegas, tidak hanya membela citra kelembagaan, tetapi juga memulihkan kepercayaan rakyat yang selama ini menjadi fondasi utama tata kelola pemerintahan desa. Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *