Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Maraknya aksi demontrasi diberbagai daerah untuk melawan perilaku korupsi seakan tidak membuat rasa takut bagi para pengelola uang negara. Penyakit perilaku korupsi yang sudah menjalar sampai ke pelosok desa seolah olah menjadi tradisi.
Dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di beberapa Desa yang ada di wilayah kecamatan Jabon menjadi sorotan publik. Indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan jaringan irigasi nampak jelas terlihat dari kacamata orang awam, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknik kontruksi bangunan saluran irigasi, pekerjaan yang di alihkan ke pihak ketiga yang jelas jelas melanggar surat keputusan menteri pekerjaan umum nomor 622/KPTS/M/2025 tentang penetapan daerah dan kelembagaan penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) tahun 2025, diktum ke-lima. Serta ada dugaan kuat adanya konspirasi antara pengurus P3A, Kepala Desa dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).

Dari beberapa sumber yang diwawancarai suaraglobal.co.id mengatakan bahwa adanya indikasi kuat Kepala Desa di Kecamatan Jabon yang mendominasi pengelolaan keuangan dari dana bantuan senilai Rp 195.000.000 yang di terima oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di desanya. Maraknya dugaan praktek korupsi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di beberapa desa di wilayah kecamatan Jabon banyak menjadi perhatian aktivis antikorupsi.
Sementara itu Indra Sution, ketua umum Gerakan Anak Muda Lawan Korupsi (GALAKSI) menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Semambung, Desa Trompoasri dan Desa Jemirahan Kecamatan Jabon sungguh sangat memprihatinkan, pasalnya “virus korupsi” saat ini sudah terjadi sampai tingkat kelompok masyarakat yang mendapat dana bantuan dari pemerintah.
” Saya prihatin sekali dengan fenomena perilaku korupsi yang sudah melanda sampai tingkat kelompok masyarakat yang mendapat dana bantuan dari pemerintah. Dugaan perbuatan curang dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) adalah salah satu jenis korupsi yang diatur dalam pasal 7 undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Aktivitas muda antikorupsi tersebut juga berpendapat bahwa keterlibatan perangkat desa dalam kepengurusan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah bentuk pelanggaran hukum dan ada sangsi berat yang harus diterima oleh si perangkat desa yang bersangkutan termasuk Kepala Desa yang membuat Surat Keputusan tentang kepengurusan P3A .
” Kalau memang benar ada perangkat desa yang menjadi bagian dari kepengurusan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) itu jelas dilarang dan ada sangsi berat sampai pemberhentian tetap sebagai perangkat. Sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Sidoarjo no 55 tahun 2016 tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa,” tegasnya.
“Dalam pasal 20 huruf “j”. Perangkat Desa dilarang “merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota lembaga kemasyarakatan desa, ketua dan atau anggota BPD dan ketua dan atau anggota jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan”. Dan sangsi bagi perangkat desa yang melanggar larangan tersebut di atur dalam pasal 21 ayat 3 huruf ” g” yang menyatakan ” “Adapun sangsi terberat dari perangkat desa yang melanggar larangan sebagai perangkat desa adalah pemberhentian tetap,” pungkas Indra Sution. (NK)