Kriminal

Komisi B DPRD Temukan Dugaan Penggelapan Pajak Saat Sidak Outlet Mie Gacoan

141
×

Komisi B DPRD Temukan Dugaan Penggelapan Pajak Saat Sidak Outlet Mie Gacoan

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id– Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo bersama Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke delapan outlet Mie Gacoan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Dari sidak itu, petugas gabungan menemukan adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh management Mie Gacoan. Sebab ditemukan banyak struk tidak terekam di Tax Monitoring System (Taxmon) atau alat perekam transaksi milik BPPD Sidoarjo.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Bambang Pujianto mengatakan bahwa yang dilakukan oleh management Mie Gacoan telah merugikan keuangan daerah, atau dalam hal ini dapat mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak.

Untuk itu, management Mie Gacoan harus diberi sangsi tegas karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2021 tentang sistem pajak daerah secara elektronik.

“Saya minta Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, bisa bertindak tegas kepada siapa pun pemilik usaha yang tidak taat membayar pajak. Karena masyarakat sudah membayar pajak dari setiap makanan dan minuman yang mereka beli,” ucap Bambang Pujianto, Jum’at (14/0/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPD Sidoarjo, Eni Rustianingsih menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan dalam rangka untuk mengurangi kebocoran pajak yang diduga dilakukan pengusaha atau wajib pajak nakal di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Maka dari itu, pihaknya memasang alat untuk memudahkan dalam memantau setiap wajib pajak agar tertib dan taat dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Selain itu, alat ini untuk memudahkan komunikasi antara pihak konsumen dengan kita yang ada di BPPD Sidoarjo,” terangnya.

Terkait kekurangan bayar pajak yang dilakukan oleh Mie Gacoan, BPPD Sidoarjo akan segera melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya agar melunasi kekurangan bayar pajaknya.
“Segera kita panggil pemiliknya,” tegas Eni Rustianingsih.

Setelah dilakukan penghitungan secara manual, kekurangan pajak yang harus dibayar oleh pemilik Mie Gacoan nilainya mencapai hingga milyaran rupiah. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *