Daerah

KPK Soroti Anggaran Hibah 280 Miliar Di APBD 2025, Publik Ingatkan Hibah 40 Miliar Ke Instansi Vertikal

113
×

KPK Soroti Anggaran Hibah 280 Miliar Di APBD 2025, Publik Ingatkan Hibah 40 Miliar Ke Instansi Vertikal

Sebarkan artikel ini
Audensi pemerintah daerah Sidoarjo dengan KPK, di gedung Merah Putih 15/4/2025
Audensi pemerintah daerah Sidoarjo dengan KPK, di gedung Merah Putih 15/4/2025

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Direktur Koordinasi dan Supervisi wilayah lll KPK, Ely Kusumastuti mengatakan bahwa Sidoarjo termasuk dalam lima wilayah yang mendapat pengawasan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 5.947 triliun dan banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah yang masuk ke KPK yang menjadi salah satu variabel Sidoarjo menjadi pemerintah daerah yang mendapat pengawasan khusus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoal anggaran untuk belanja hibah mencapai Rp 284 miliar, sementara bantuan sosial sebesar Rp100 miliar. Kedua pos anggaran ini rawan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat. Ely Kusumastuti juga menyampaikan bahwa saat ini sekitar 60% dari jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diisi oleh petahana, yang memiliki peran penting dalam mengawasi keuangan daerah serta menjalankan amanah sesuai undang-undang.

Ely juga menekankan pentingnya menanamkan pola pikir pengabdian di kalangan pejabat. “Sejauh ini indikasi yang kami terima, banyak usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang masuk melalui SIPD, tapi realisasinya berbeda. Pengadaan langsung mendominasi, ini sudah menjadi pola umum,” tambah Ely.

KPK mencatat bahwa terdapat 709 usulan pokok-pokok pikiran (pokir) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan sebanyak 209 di antaranya telah disetujui untuk dimasukkan dalam rencana anggaran tahun 2025. Selain itu, anggaran perjalanan dinas DPRD sempat tercatat mencapai Rp50,5 miliar sebelum dilakukan efisiensi, dengan realisasi awal sebesar Rp3,1 miliar.

 

Di sisi lain, dari 16 proyek strategis yang direncanakan untuk tahun depan, baru empat proyek yang menunjukkan perkembangan, sementara sisanya belum mengalami kemajuan signifikan. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, Wahyudi mengungkapkan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola anggaran.

Ia juga menyampaikan bahwa sistem pengelolaan anggaran masih memiliki banyak celah. “Kami melihat masih ada risiko besar dari pengadaan langsung dan pengelolaan pokir yang jumlahnya tinggi. Kalau celah-celah ini tidak ditutup sekarang, maka potensi penindakan akan sangat terbuka ke depan,” ujar Wahyudi.

Meskipun skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Sidoarjo pada tahun 2024 naik menjadi 92,51, Survei Penilaian Integritas (SPI) justru mengalami penurunan drastis ke angka 67,91, yang berarti turun 7,39 poin dibandingkan tahun sebelumnya. KPK mengingatkan agar capaian MCP tidak menjadi alasan untuk berpuas diri, sebab hasil SPI masih mencerminkan adanya persepsi negatif terkait integritas pemerintahan daerah, baik dari kalangan internal maupun eksternal.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola. “Kami ingin menghasilkan APBD yang transparan, pun sistem yang kami bangun tidak boleh jadi alat untuk disusupi atau kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu. Terkait pokir dan perjalanan dinas, kami terbuka terhadap masukan dan selalu berkoordinasi dengan Inspektorat,” ujar Subandi.

 

Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan review perencanaan dan audit atas perjalanan dinas, termasuk pengembalian kelebihan anggaran oleh pihak terkait. “Kami temukan bahwa titik rawan tetap ada di tahap perencanaan dan penganggaran. Prinsipnya, follow the money dan pastikan semuanya sesuai RPJMD dan RKPD,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) dan Pemerintah kabupaten Sidoarjo menyepakati delapan langkah perbaikan tata kelola dalam rangka pencegahan korupsi di Kabupaten Sidoarjo,

1.Proyek strategis harus sesuai prosedur dan melibatkan inspektorat;
2.Progres proyek dilaporkan langsung kepada kepala daerah;
3.Pengawasan kinerja pelaksana proyek;
4.Pengelolaan kepegawaian bebas KKN;
5.Penyelesaian proyek tepat waktu;
6.Revisi Perbup tentang bantuan keuangan desa;
7.Konsolidasi dan e-audit PBJ sesuai rekomendasi KPK
8..Pemantauan berkala melalui dashboard monitoring

Hibah kepada salah satu instansi vertikal sebesar Rp 40 miliar sudah lama jadi sorotan publik, oleh karenanya dengan kajian dan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ini seharusnya juga menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk di evaluasi.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *