Jakarta//suaraglobal.co.id
Layaknya proses jual beli dalam pembelian sebidang tanah sudah dilakukan sesuai aspek hukum oleh Arie Triyono selaku pembeli sebidang tanah di Jln Lebak Bulus Raya RT 05 RW 02 Kelurahan Cilandak Jakarta Selatan.
Kepada suaraglobal.co.id pada hari Senin (02/06/2025) Nefton Alfares Kapitan,SH,MH selaku kuasa hukum dari PT.Begawan Nusantara Properti menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku bernama Dewi R Latar sangat tidak terpuji dan konyol yang mengakibatkan kerugian secara materil dan inmateril bagi kliennya.
“saya tidak mengerti apa tujuan ibu itu membuat gaduh disini,sampai saat ini kami tidak pernah di tunjukkan surat sertifikat yang asli oleh pemilik lahan yang telah di bayar oleh klien kami,dan kami juga tidak ada wanprestasi terhadap perjanjian pengikatan jual beli yang telah di buat pada notaris Wan Sellya Wirda Harahap,SH(18/11/2019)” ucap Nefton.
Pada surat perjanjian pengikatan jual beli(PPJB) di jelaskan bahwa Dewi Hilmi selaku pemilik sebidang tanah di jalan Prapanca Raya No 21 RT 05 RW 02 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan luas kurang lebih 474 M2 berdasarkan Girik Nomor 55 Blok D persil C.830 yang terdaftar atas nama Mudas disebut sebagai pihak penjual.Selanjutnya Arie Triyono warga kabupaten Bogor disebut selaku pembeli tanah tersebut.
Dalam keterangannya Nefton Alfares,SH,MH juga menyampaikan bahwa kliennya telah membayar lahan tersebut kurang lebih Rp 15 miliar yang mana dalam surat PPJB seharusnya kliennya membayar Rp 7 miliar namun dikarenakan pihak pembeli selalu beralasan untuk biaya percepatan pengurusan surat sertifikat hak milik sehingga pihak Arie Triyono memberikan lebih dari surat kesepakatan yang ada di PPJB tersebut.
“jika kita mengacu ke isi perjanjian pengikatan jual beli harusnya klien kami masih membayar Rp 7 miliar,namun karena pihak penjual selalu beralasan untuk biaya percepatan pengurusan surat sertifikat di badan pentanahan nasional sehingga sampai saat ini klien kami telah membayar kurang lebih Rp 15 miliar dari total keseluruhan Rp 21 miliar.”pungkas Nefton.
Namun sangat disayangkan pihak penjual lahan hingga kini tidak dapat menunjukkan surat sertifikat asli lahan yang telah di bayar oleh kliennya.
Beberapa kali Dewi R Latar mendatangi lokasi lahan yang telah di bayar oleh Arie Triyono dengan membawa puluhan orang preman dan memasang spanduk tanpa izin dengan pihak kuasa hukum PT.Begawan Nusantara Properti,hal itu membuat kuasa hukum PT.Begawan Nusantara Properti akan segera membuat laporan polisi untuk meluruskan peristiwa yang sebenarnya.
Arie Triyono selaku pembeli lahan nyoya Dewi Hilmi, berharap agar pihaknya dapat segera menunjukkan surat penerbitan surat sertifikat agar lahan tersebut dapat dilunasi sesuai dengan isi perjanjian pengikatan jual beli yang telah di sepakati.
“kami akan segera membuat laporan polisi terkait tindakan konyol yang dilakukan oleh adiknya Dewi Hilmi yaitu Dewi R Latar,sudah beberapa kali mereka mencoba ingin menguasai kembali lahan yang telah di bayar oleh klien kami dengan membawa puluhan orang preman lengkap dengan senjata tajam,setiap kami pertanyakan surat sertifikat yang asli mereka selau jawab ada di mabes,oleh karena itu kami akan ambil langkah hukum”.ucap Nefton Alfares,SH,MH.
Jakarta Selatan
Birong.S