Hukum

Kuasa Hukum Sugiono Abdul Salam Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMK Prambon

49
×

Kuasa Hukum Sugiono Abdul Salam Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMK Prambon

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum H Sugiono Abdul Salim memberikan keterangan pers kepada awak media terkait isu liar tentang kliennya yang dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk SMK di kecamatan Prambon

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Isu adanya dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk SMK oleh Dinas Pendidikan kabupaten Sidoarjo semakin liar. Agar publik tidak mudah menerima isu yang berkembang sebelum mengetahui fakta sebenarnya, untuk itu kuasa hukum Sugiono Abdul Salim, Dimas Yemahura Al Farauq akhirnya angkat bicara menanggapi sejumlah isu liar yang beredar terkait pembelian tanah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk pembangunan SMKN Prambon.

Dengan tegas, Dimas membantah berbagai tuduhan yang mengkaitkan nama kliennya tersebut.

Dalam keterangan persnya, Dimas mengungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah sah dan sudah dibeli sejak 2022 oleh Sugiono. Menurutnya, lahan seluas 2,1 hektare itu merupakan tanah Gogol Tetap yang telah dibeli melalui penetapan sah dari pemerintah desa, jauh sebelum ada rencana pembelian oleh Dinas Pendidikan.

“Proses pembelian tanah oleh klien kami dari petani itu sah, lunas, dan didukung dokumen lengkap dan jelas tanah sawah tersebut sudah berstatus gogol tetap. Jadi tudingan bahwa itu gogol gilir jelas tidak berdasar,” ungkap Dimas, Selasa,(23/7/2025) sore.

Dimas Yemahura Al Farauq menunjukkan berbagai dokumen proses pembelian tanah kliennya kepada awak media

Selain itu, Dimas juga membantah dengan tegas terkait tudingan bahwa kliennya tersebut merupakan spekulan (makelar red) tanah. Sebab, Sugiono adalah pembeli sah dari para petani, bukan makelar, dan bukan pihak yang mengarahkan tanah tersebut agar dibeli dinas.

“Klien kami membeli langsung ke petani. Bahkan sebelum ada rencana dari Dinas Pendidikan, tanah itu juga sudah diminati perusahaan swasta,” tegas Dimas.

Lebih lanjut terkait dengan dugaan maladministrasi dan korupsi Dimas menerangkan bahwa mekanisme pengadaan tanah tersebut sudah melewati aprasial, Legal Opinion, dan Uji Teknis. Jadi, dugaan maladministrasi apalagi korupsi dalam proses pengadaan tanah tersebut tidak mendasar.

“Tanah itu justru nyaris gagal dibeli oleh Dinas karena hak klien kami sempat belum dipenuhi. Tapi akhirnya semua berjalan sesuai aturan,” terangnya.

Sementara itu, untuk isu mangkraknya proyek SMKN Prambon Dimas juga menegaskan bahwa proses pengadaan tanah dan pembangunan adalah dua tahapan berbeda. Saat ini, tanah sudah sah menjadi aset Pemkab Sidoarjo dan masuk dalam peta bidang Dinas Pendidikan dan akan dihibahkan ke pemerintah daerah provinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk masalah pembangunan sekolah SMKN itu kewenangan Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur.

“Tanahnya sudah sah milik Pemkab. Jadi tidak benar disebut mangkrak. Ini hanya masalah waktu dan tahapan lanjutan pembangunan itu kewenangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Sedangkan terkait isu adanya dugaan keterlibatan Sugiono dalam perkara hukum di Polda Jatim, Dimas membeberkan jika perkara itu adalah kesalahpahaman pribadi antara Sugiono dan rekannya Eko Budi, dan telah selesai melalui restorative justice.

Itu murni persoalan pribadi. Tidak ada kaitan dengan pengadaan tanah SMKN Prambon,” jelasnya.

Dan untuk laporan dugaan korupsi ke KPK dan Kejaksaan, Dimas menyebut sebagian pelapor sudah mencabut laporan tersebut, setelah memahami secara langsung proses pengadaan tanah.

 

“Tidak ada iming-iming atau tekanan. Semua berdasarkan klarifikasi fakta. Yang masih ingin melanjutkan laporan, silakan. Kami siap hadapi,” ujarnya.

 

Dimas kemudian mengungkapkan bahwa nilai pembelian tanah kliennya sejatinya adalah Rp25,49 miliar, bukan 37 miliar seperti yang sedang viral.

“Satu hal yang mau saya luruskan juga adalah nilai pembelian tanah. Klien kami menjual tanah seluas 21.106 meter persegi kepada pemerintah daerah Sidoarjo seharga Rp25.497.000.000, bukan Rp37 miliar sebagaimana yang beredar di publik,” terang Dimas.

Dan untuk Pajak dan sertifikasi Dimas menjelaskan bahwa pengurusan pajak menunggu validasi dokumen, dan kini proses itu tengah berjalan dengan Pertek dan Peta Bidang sudah terbit.

“Meski belum bersertifikat, lahan tetap dapat dibeli oleh pemerintah selama dinas terkait menyatakan lahan tersebut layak dan sesuai uji teknis,” tambahnya.

Menutup konferensinya, kuasa hukum Sugiono menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi segala proses hukum jika isu-isu tersebut terus digulirkan tanpa dasar yang kuat. Bahkan, jika fitnah terus terjadi, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan balik.

“Kita semua ingin penegakan hukum yang adil dan berbasis data, bukan asumsi liar dan framing murahan. Jika perlu, kami akan tempuh jalur hukum demi menjaga nama baik klien kami,” pungkas pengacara muda tersebut. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *