Malang//suaraglobal.co.id Tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat mencuri handphone dan dompet di wilayah Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial S alias WR (47), warga Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, ditangkap pada Sabtu malam (14/6/2025) setelah dilaporkan mencuri HP dan uang tunai milik seorang pedagang bernama Sri Bawon (52), warga setempat.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (13/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di dapur, sementara HP dan dompet miliknya diletakkan di meja dan atas lemari es di dalam warung.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah memastikan situasi sepi, pelaku mengambil HP Samsung M31 dan dompet berisi uang Rp400 ribu,” kata AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Korban baru menyadari barang-barangnya hilang saat hendak menggunakan HP untuk menelepon. Setelah berupaya mencari dan tidak menemukannya, korban kemudian melapor ke Polsek Pakis.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit HP Samsung M31 yang sudah teridentifikasi melalui nomor IMEI.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 4 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bambang.
AKP Bambang menyebut, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan. Call Center 110 Polri siap menerima pengaduan kapan pun,” tandas AKP Bambang. (Syaiful)