Jember//suaragkobal.co.id
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan melewati perlintasan rel kereta api. Lebih baik berhenti dan memastikan tidak ada kereta api yang mendekat, baru kemudian melintas.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan sebuah dump truk di perlintasan sebidang yang tidak terjaga. Rabu (30/4), pukul 13.08 WIB di JPL 9 kilometer 3+278 petak jalan antara Stasiun Kalisat – Stasiun Ledokombo, perjalanan KA Ijen Ekspres dari Stasiun Malang dilanggar oleh sebuah dump truk.
Untuk kronologis kejadian, saat KA Ijen Ekspres hendak melintasi JPL 9 yang tidak terjaga, tiba-tiba terdapat sebuah dump truk yang melintas di perlintasan tersebut. Masinis sesuai SOP ketika melewati perlintasan sebidang sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali, namun tiba-tiba terdapat sebuah dump truk yang melintas sehingga menyebabkan kejadian temperan tidak dapat terhindarkan.
“Seketika KA Ijen Ekspres langsung berhenti luar biasa di kilometer 3+500 petak jalan antara Stasiun Kalisat – Stasiun Ledokombo untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Dalam pemeriksaan, terdapat kerusakan pada sarana lokomotif berupa kaca kabin masinis pecah dan cowhanger turun sehingga menyebabkan lokomotif KA Ijen Ekspres tidak dapat melanjutkan perjalanan,” kata Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
KA Ijen Ekspres ditarik mundur menuju Stasiun Kalisat menggunakan lokomotif penolong dan dilakukan pergantian lokomotif. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh rangkaian KA Ijen Ekspres untuk menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan menuju Stasiun Ketapang. Akibat dari insiden tersebut KA Ijen Ekspres diberangkatkan kembali dari Stasiun Kalisat pukul 14.54 WIB dan mengalami kelambatan 123 menit.
“KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Ijen Ekspres relasi Malang – Ketapang sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan. Sedangkan untuk masinis, asisten masinis, dan seluruh penumpang KA Ijen Ekspres dalam kondisi selamat” ujarnya.
KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-. Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI Daop 9 Jember akan menempuh proses hukum terhadap dugaan kelalaian pengemudi dump truk yang tidak berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang. KAI Daop 9 Jember juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Jember untuk melakukan evaluasi dan peningkatan keselamatan di JPL 9 karena perlintasan tersebut tidak terjaga dan memiliki tingkat risiko tinggi kecelakaan lalu lintas.
“KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terlena, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember
Cahyo Widiantoro.
Maria