Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Laporan dugaan korupsi pembangunan taman bahu jalan di kejaksaan negeri Sidoarjo sudah memasuki bulan ke enam. Kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan ini terus dikawal LSM GERAH.
Berawal dari hasil investigasi dan pengumpulan data serta analisa dari tim LSM GERAH menemukan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan pihak terkait (PA, PPKom, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas red) pada pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan taman bahu jalan.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh temuan kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK, sebagai diakui kepala dinas DLHK (Bahrul Amig red) dan juga dikuatkan oleh asisten dua (Mahmud red). LSM GERAH melaporkan kasus ini ke kejaksaan negeri Sidoarjo pada tanggal 18/10/2024.
Senin 14/4/2025, Hadi Bom Bom ketua harian LSM GERAH kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum dari kasus yang pihaknya laporkan.
Menurutnya kejaksaan negeri Sidoarjo seyogyanya memberikan informasi kepadanya, terkait perkembangan proses penyelidikan tentang dugaan korupsi pembangunan taman bahu jalan yang dilaporkan LSM GERAH enam bulan yang lalu.
“Kejaksaan Negeri Sidoarjo seyogyanya memberikan informasi kepada kami, terkait laporan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan yang kita laporkan pada 18/10/2024 akhir tahun lalu.” ujar Hadi saat di wawancarai awak media.
Masih menurut ketua harian LSM GERAH tersebut, bahwasanya pihaknya dijanjikan waktu oleh Kasi Pidsus kejaksaan negeri Sidoarjo untuk bertemu pada hari Rabu mendatang.
“Tadi kami belum menerima Jawaban dari pihak kejaksaan. Akan tetapi Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo menjanjikan hari Rabu lusa untuk menemui kami.” pungkasnya.
Akhir akhir ini Kejaksaan Negeri Sidoarjo cukup intensif melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, namun publik masih meragukan komitmen Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam penanganan kasus korupsi, pasalnya para pihak yang menjadi tersangka adalah sekelas pejabat desa.
Maka dari itu laporan LSM GERAH tentang dugaan korupsi pembangunan taman bahu jalan yang dikerjakan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) menjadi momentum untuk menjawab keraguan publik yang selama ini menilai Kejaksaan Negeri Sidoarjo hanya tajam pada kasus korupsi yang terjadi di tingkat pemerintah desa tetapi tumpul tatkala menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah.
Publik Sidoarjo juga berharap agar ada perlakuan yang sama di depan hukum (Equality before the law) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menangani kasus korupsi di wilayah kabupaten Sidoarjo.
Apalagi Bupati Sidoarjo sudah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah serta komitmen Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi yang menjadi agenda prioritas pemerintahannya.
Dukungan politik yang kuat dari pemerintah daerah Sidoarjo maupun pemerintah pusat serta sumberdaya manusia yang dimiliki kejaksaan negeri Sidoarjo tentunya menjadi suatu kekuatan dan semangat untuk menjadikan kabupaten Sidoarjo bebas dari perilaku korupsi. (NK)