TNI/POLRI

LSM GMAS DPD Kabupaten Sumenep Kecam Keras Oknum Ustadz Yang Di Duga Rudapaksa Terhadap Santriwati

500
×

LSM GMAS DPD Kabupaten Sumenep Kecam Keras Oknum Ustadz Yang Di Duga Rudapaksa Terhadap Santriwati

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Sumenep//suaraglobal.co.id – Sebelumnya diberitakan, Mohammad Sahnan, seorang oknum ustad di salah satu pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, diduga telah melakukan rudapaksa terhadap beberapa santriwati.

Setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Situbondo, pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep pada Selasa (10/06/2025) kemarin.

Menanggapi kasus tersebut, Madlan kadiv investigasi LSM GMAS DPD Kab sumenep menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh pelaku.

Saya menilai bahwa perbuatan tersebut sangat mencoreng nama baik pesantren dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.

“Perilaku seperti ini sangat tidak patut di contoh dan tidak bisa ditoleransi. Ini adalah bentuk penghianatan terhadap nilai-nilai agama dan pendidikan. Seorang ustad seharusnya menjadi contoh teladan dalam akhlak dan perilaku, bukan justru melakukan tindakan bejat yang merusak mental pada masa depan santriwatinya,” ujarnya, Rabu (11/06/2025).

Madlan menambahkan bahwa tindakan oknum tersebut telah mencoreng marwah pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat suci untuk menimba ilmu, memperbaiki akhlak, dan membentuk karakter Islami generasi muda.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para pengasuh dan tenaga pendidik, agar menjaga integritas dan amanah yang diberikan. Kita tidak boleh membiarkan satu oknum merusak nama baik para ustad dan pesantren yang telah lama menjadi benteng moral masyarakat,” jelasnya

Saya berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan tuntas, serta pelaku diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Saya memberikan apresiasi kepada Polres Sumenep atas tindakan cepatnya dalam menangkap pelaku. Saya berharap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh dengan nilai-nilai moral. Ini perbuatan tercela yang harus dihentikan dan tidak boleh ditoleransi,” pungkasnya.

(Hendra Sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *