Kriminal

Makin Serius! Tangkap Pelaku Melalui Undercover Buy, Polres Sergai Persurut Peredaran Sabu

71
×

Makin Serius! Tangkap Pelaku Melalui Undercover Buy, Polres Sergai Persurut Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini

Sergai//suaraglobal.co.id  Sat Narkoba Polres Sergai menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang lokasi di lingkungan Kecamatan. Tanjung Beringin Kabupaten. Serdang Bedagai.(Sergai).

Berdasarkan informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 20.15 WIB, team Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno, melaksanakan pengamatan dan mencoba melakukan undercover buy terhadap diduga pelaku peredaran narkoba dan rencana tersebut sukses. Selasa (15/04/25).

Setelah disepakati, terduga pelaku menentukan lokasi transaksi yaitu di Dusun 3, Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah tepatnya didepan Toko Indomaret, kemudian dengan tenang diduga pelaku datang sebanyak 2 Orang menghampiri petugas selanjutnya dengan cepat kedua tersangka langsung diamankan.

Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai Ipda Joko Winarno menjelaskan setelah dilakukan interogasi singkat di lapangan, petugas mendapat Informasi bahwa pelaku mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dari lelaki yang ia kenal berinisial A warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH, MH menambahkan saat ini tersangka berinisial A sedang dalam proses pengembangan, hasil dari pengembangan tersangka sedang berada disebuah rumah di dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Namun sesampainya petugas di rumah tersangka A tidak ada di lokasi/melarikan diri. Kemungkinan tersangka telah mendapat informasi/bocor bahwa kedua tersangka a/n. M H M, F M M sudah dalam genggaman Kepolisian Polres Sergai dan meninggalkan rumah.

Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi antara lain narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 9.92 gram, HP android sebanyak 2 unit, uang tunai Rp.300.000, sepeda motor merek Honda Beat BK 2892 XBK,” jelas Iptu Zulfan Ahmadi SH, MH kepada awak media.

(J.76)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *