Hukum

Mantan Kades Serta Mantan Karyawan PT Nandi Amerta Agung Membongkar Bondo Deso Eks PT Nandi Amerta Agung

149
×

Mantan Kades Serta Mantan Karyawan PT Nandi Amerta Agung Membongkar Bondo Deso Eks PT Nandi Amerta Agung

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Semarang // suaraglobal.co.id

Mantan Kepala desa, dan Mantan Karyawan Kandang Sapi Patemon kecamatan Tengaran kabupaten Semarang membongkar fakta yang diperkuat oleh Edi Santosa faktanya bondo deso lahan peternakan sapi atau PT Nandi Amerta Agung ( NAA ) yang terletak di kawasan desa Patemon kecamatan Tengaran kabupaten Semarang, Masih Utuh Leter C

03 Mei 2025 Pertemuan antara Mantan Kepala desa dengan Kepala desa aktif dan Para mantan karyawan NAA di desa Patemon dan kuasa pemilik C almarhum Eko Soedadi yang kala itu sebagai kepala divisi Umum perusahaan PT Nandi Amerta Agung yang diwakili Kuasa Hukumnya Edi Santosa
Menjadi Dasar Hari Jumat 09 Mei 2025 Kuasa Hukum Eko Soedadi pemilik atas obyek PT NAA seluas kurang lebih 204.000 meter melakukan Konferensi Pers dengan Awak Media di area Lahan Patemon untuk Membuka kebenaran yang sampai saat ini Obyek Lahan NAA dalam penguasaan kuasa hukum Edi Santoso.

Para mantan kepala desa di perkuat mantan Karyawan NAA menjelaskan “atas dasar SPPT Eko Soedadi dan kepemilikan leter C melimpahkan dari obyek milik masyarakat yang di beli pada tahun 1985 untuk peternakan sapi , dimana pada saat itu peternak sedang mulai merintis , ungkapnya.

Lanjutnya ” pada tahun 1987 ternak sapi mengalami wabah penyakit ( Antrak ) sehingga banyak sapi yang berasal dari Australia yang hidup maupun yang mati di kubur secara serentak, dengan adanya wabah tersebut perusahaan mengalami bangkrut pada tahun 1995.

Kemudian menginduk perusahaan PT Matrust memberikan mandat khusus no.TS/193/MATRUST/SPK/28/XII/1994 Toegus Soesantyo sebagai komisaris direksi kepada Adi Kumara Dirut PT Nandi Amerta Agung untuk crash program penjualan aset dan tanah kepada pihak ketiga , hal itu di lakukan untuk mengurangi beban hutang pada supplier.

Dirut Adi Kumara melihat kondisi PT NAA tidak memungkinkan untuk bangkit, maka memberikan tugas dalam bentuk perintah kepada Eko Soedadi sebagai divisi Umum PT NAA, untuk menyelesaikan urusan yang menyangkut pihak ketiga sepenuhnya.

Hal ini tertuang dalam surat perintah No.038/Nandi/SP_SRA/01/XI95.

Edi Santoso juga menjelaskan ” pada tahun 2020 Eko Soedadi menjual lahan pada PT Bitratex dan PT Hilon dengan dasar leter c dan di saksikan kepala Desa Patemon yang masih aktif dan mantan kepala desa ” jelasnya.

Hal tersebut terlaksana dengan aman dan lancar hingga berita ini di terbitkan tanah masih tetap clear dan leter c masih utuh belum terjadi peralihan hak milik

Dan barang siapa memiliki urusan atau sengketa dan perkara lainnya dengan lahan NAA di Desa Patemon dan Desa Butuh tersebut di mohon menghubungi kuasa hukum Edi Santoso SH MH dengan alamat jalan Pajajaran Utara 4 no.5 sumber Banjarsari kota Surakarta.


Imbuh Edi Santosa bahwasanya Sudah mengantongi SP3 dari Bareskrim Polri Dirtipidum pada Bulan Januari 2025 itu yang membuat keyakinan Kuasa Hukum Eko Soedadi bahwasannya lahan bekas kandang peternakan sapi NAA dapat di daya gunakan untuk Industri dan diperjual belikan tanpa Masalah dari pihak pihak lain.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *