Kediri//suaraglobal.co.id – Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Kerugian Negara dan Dampaknya bagi Publik
Penyalahgunaan solar bersubsidi menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya :
– Kerugian keuangan negara : Anggaran subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik menjadi bocor dan tidak tepat guna.
– Tidak tepat sasaran : Subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta sektor produktif seperti pertanian dan perikanan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
– Kenaikan harga pasar : Kelangkaan solar bersubsidi berdampak langsung pada kenaikan biaya produksi, yang kemudian memicu inflasi harga barang dan jasa lainnya.
Aspek Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Modus yang umum digunakan adalah menimbun solar bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, di luar mekanisme resmi.
Temuan Mencurigakan di Lapangan
Kami (Team), mendapati aktivitas mencurigakan dari sebuah truk tangki bertuliskan PT Bima Perkasa Energi yang melintas di jalur Kertosono-Tulungagung.
Truk tersebut diketahui sebelumnya telah dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan solar di beberapa wilayah. Saat dilakukan penelusuran dan upaya konfirmasi di lapangan, sopir dan kernet terlihat bingung saat ditanyai mengenai asal-usul muatan solar yang dibawa.
Mereka menyebut bahwa truk tersebut milik seorang pria asal Sidoarjo bernama Edi Macan, bahkan memberikan nomor kontak yang bersangkutan kepada team.
Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Edi Macan membantah keterlibatannya.
> “Pak, itu bukan punya saya. Bima yang saya punya itu yang beroperasi di lintas Jawa Tengah. Kalau nanti ada apa-apa, langsung saja hubungi saya biar sinkron,” ujar Edi.
Dugaan dan Riwayat Keterkaitan
Muncul dugaan di kalangan masyarakat bahwa Edi Macan pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah Porong, Jawa Timur. Hal ini menambah kecurigaan terhadap adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Untuk mendapatkan keterangan yang berimbang, kami telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi melalui surat elektronik kepada PT Bima Perkasa Energi. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
Imbauan Kepada Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah serta aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang semakin meresahkan.
Masyarakat pun diimbau untuk proaktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi seperti Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian ESDM, atau instansi penegak hukum terkait. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG