Kediri //suaraglobal.co.id
Aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Konto, Desa juwet Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali marak. Penambangan yang diduga dikelola oleh Seorang sebut saja H atau Jogoboyo cs ini menggunakan metode Ponton sedotan pasir, Praktik Ilegal yang merusak lingkungan ini sempat terhenti setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas), kini kembali beroperasi tanpa hambatan yang berarti.
Dari hasil investigasi Devisi Advokasi, Hukum dan Ham Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP) Mulyo Utomo menyampaikan “ini tidak bisa dibiarkan,
Kami akan melaporkan ke POLDA JATIM atau BPWS Kabupaten Kediri, kalau aparat penegak hukum wilayah Polsek Kunjang dan Polres Kediri tidak mengambil tindakan serius.”
Dia Juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons yang dinilai kurang tanggap dari pihak-pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Meskipun dampak kerusakan ekosistem akibat aktivitas ilegal ini sudah jelas terlihat, tindakan konkret untuk menghentikan penambangan dan menegakkan hukum belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menindak pelaku tambang pasir ilegal dan menyeret mereka ke jalur hukum.
sesuai Peraturan Perundangan Undangan berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.”
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109 menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar.”
Masyarakat berharap, dengan adanya sorotan publik dan kerja sama antar pihak, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.”pungkasnya”
by. bt