Berita

Maraknya Toko Obat Golongan “G” Membuat Warga Matraman Resah Dan Kawatir

137
×

Maraknya Toko Obat Golongan “G” Membuat Warga Matraman Resah Dan Kawatir

Sebarkan artikel ini

Jakarta//suaraglobal.co.id.
Maraknya toko obat golongan G berkedok kosmetik di Kecamatan Matraman menjadi sorotan publik membuat warga resah dan kawatir.

Hari ini Jumat(11/04/2025)seorang warga Matraman bernama Agus menyambangi salah satu toko obat golongan G di Jln Kayu Manis X RT 01/ RW 02 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman Jakarta Timur.

Warga yang juga merupakan tokoh masyarakat tersebut menemukan adanya diduga toko berkedok kosmetik yang menjual obat golongan G(obat keras) dan memperjual belikan dengan bebas tanpa menggunakan resep dokter.

Dengan temuan tersebut Agus mendatangi kantor Polres 8Jakarta Timur guna membuat laporan informasi(LI)dan di terima oleh Bambang petugas piket Reskrim Polres Jakarta Timur.

Setelah menerima laporan,
Anggota Reskrim Polres Jakarta Timur akhirnya mendatangi toko obat golongan G yang dilaporkan oleh Agus warga Matraman sebagai bentuk tindak lanjut yang dilaporkannya.
Namun saat di konfirmasi oleh suaraglobal.co.id kepada Bambang melalui pesan whatsap mengatakan bahwa saat anggota Reskrim Polres Jakarta Timur tiba di toko yang diduga menjual obat golongan G tersebut sudah dalam keadaan tutup.

Warga kecamatan Matraman berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap pemilik toko yang menjual obat golongan G secara bebas dan semakin menjamur diwilayah kecamatan Matraman,hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya tindak kejahatan yang kemungkinan terjadi di wilayah Matraman.

Menurut penelusuran suaraglobal.co.id bahwa meningkatnya angka kriminal di wilayah Matraman seperti tauran,pencurian dan hal kejahatan lainnya diduga dilakukan oleh pengguna obat golongan G.

Bagi penjual obat golongan G(obat keras) melanggar pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal 197 mengatur tindak pidana memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar.
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00.
Namun kendala penerapan hukum pidana kurangnya bukti dan laporan dari masyrakat.

Jakarta Timur
Birong.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *