Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tirta Asri Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Menjadi salah satu Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) yang mendapatkan bantuan dana dari Kementerian PU dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) tahun 2025.
Besaran bantuan yang diterima Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tirta Asri Desa Trompoasri Kecamatan Jabon sebesar Rp 195 juta untuk pembangunan jaringan irigasi di wilayah Desanya. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi yang dilaksanakan oleh Pengurus P3A Tirta Asri Desa Trompoasri jauh dari ekspetasi yang tertuang dalam perencanaan dan gambar kerja.
Mulai dari dugaan pengurangan ketebalan pasangan batu, pemasang batu untuk pondasi yang diduga tidak memakai campuran semen dan pasir, penggalian tanah untuk pondasi yang dilakukan dibawah permukaan air, yang memungkinkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kedalaman dan lebar galian tanah pondasi (yang sesuai dengan gambar kerja red).
Dalam kondisi pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tirta Asri, justru ada prilaku yang janggal ditunjukkan oleh Samsul Arifin ( Ketua P3A Tirta Asri menurut keterangan Kades Trompoasri red). Samsul Arifin pada saat ditanya wartawan di lokasi proyek mengaku tidak tahu siapa Ketua P3A Tirta Asri Desa Trompoasri, Dia hanya menjawab bahwasanya dirinya bersama pekerja yang lain di ajak Candra Dian (Kasun Trompo Kulon red) untuk ikut bekerja dalam proyek tersebut.
“Saya tidak tahu, saya dan yang lain diajak kerja disini oleh pamong Candra ( Kasun Trompo Kulon red),” ujar Samsul Arifin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Candra Dian yang juga merupakan Kepala Dusun Trompo Kulon mengaku dirinya lah ketua P3A Tirta Asri Desa Trompoasri saat dikonfirmasi media suaraglobal.co.id dirumah tunggalnya. Namun atas pemberitaan media suaraglobal.co.id Samsul, Kepala Desa Trompoasri Kecamatan Jabon membantah kalau Candra Dian adalah Ketua P3A Tirta Asri, Kades Trompoasri tersebut mengklarifikasi bahwa Ketuanya adalah Samsul Arifin bukan Candra Dian. Samsul Arifin sendiri adalah ayah dari Kasun Trompo Kulon (Candra Dian red).
” Ketua P3A nya bukan Kasun tetapi Samsul Arifin bapak dari Candra Dian,” ujarnya.
Kades Trompoasri juga menyampaikan bahwa alasan Candra Dian mengaku sebagai Ketua P3A Tirta Asri disebabkan karena Samsul Arifin orangnya gaptek (gagap teknologi red) sehingga dirinya meminta agar Kasun Trompo Kulon membantu pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).
” Saya yang menyuruh Kasun Trompo Kulon untuk membantu Ketua P3A dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), karena Ketua P3A nya gaptek (gagap teknologi red),” tambah Kades Trompoasri.
Meskipun sudah ada klarifikasi dari Kepala Desa Trompoasri Kecamatan Jabon tentang kepengurusan P3A Tirta Asri Desa Trompoasri, namun publik masih bertanya tanya, kenapa Candra Dian selaku Kepala Dusun Trompo Kulon mengaku sebagai Ketua P3A Tirta Asri ?. Dan mengapa Samsul Arifin justru tidak tahu ketua P3A Tirta Asri ?, padahal dirinya lah menurut Kades Trompoasri yang menjadi Ketua P3A.
Kecurigaan publik terkait adanya dugaan konspirasi untuk melakukan perbuatan curang dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI). Dengan fakta empirik adanya dugaan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar teknis kontruksi bangunan pemerintah pun semakin menguat. Publik juga bertanya dimana peran Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dari BBWS yang juga di honor dari uang rakyat ?.
Perlu diketahui Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 juta untuk setiap titik pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) untuk honor Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan manajemen perencanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PU no 4 tahun 2021. (NK)