Berita

Meskipun Ada Masalah Hukum 17 Calon Perangkat Di 10 Desa Kecamatan Tulangan Tetap Dilantik Dengan Syarat

209
×

Meskipun Ada Masalah Hukum 17 Calon Perangkat Di 10 Desa Kecamatan Tulangan Tetap Dilantik Dengan Syarat

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan, dihadirkan di depan awak media saat press release Polresta Sidoarjo 24/6/2025

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Proses pelaksanaan penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan yang diwarnai dengan pelanggaran hukum. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menghalangi bagi Camat Tulangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan calon perangkat desa yang lolos seleksi. Penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo telah menetapkan 3 orang tersangka pada Senin 23/6/2025, saat press release di depan awak media. Dari 3 orang yang ditetapkan Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, MAS Kepala Desa Sudimoro, S Kepala Medalem kecamatan Tulangan dan SY mantan kepala desa Banjarsari kecamatan Buduran

Dari 10 Desa di wilayah kecamatan Tulangan yang telah melaksanakan ujian penjaringan perangkat desa, diantara adalah Desa Medalem mengisi 1 posisi perangkat desa, Desa Sudimoro mengisi 2 posisi perangkat desa, Desa Kepatihan mengisi 2 posisi perangkat desa, Desa Kepadangan mengisi 2 posisi perangkat desa, Desa Kemantren mengisi 1 posisi perangkat desa, Desa Kepunten mengisi 2 posisi perangkat desa, Desa Grabagan mengisi 1 posisi perangkat desa, Desa Kebraon mengisi 3 posisi perangkat desa, Desa Janti mengisi 2 posisi perangkat desa dan Desa Kepuh Kemiri mengisi 1 posisi perangkat desa.

 

Meskipun ada permasalahan hukum, Asmara Hadi Camat Tulangan telah memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat di 10 desa yang melaksanakan penjaringan penyaringan perangkat pada 27/5/2025 bulan lalu. Dia menjelaskan bahwa ada 8 (delapan) desa yang akan melaksanakan pelantikan perangkat desa pada akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan. Sedangkan Dua Desa yang lain, Desa Sudimoro dan Medalem akan dikoordinasikan lagi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sidoarjo. Hal itu disampaikan sebab dua Desa tersebut sekarang dijabat oleh PLH Kepala Desa.

“Kami sudah memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa di 10 desa yang telah melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. 8 desa akan melaksanakan pelantikan di akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan. Sedangkan untuk Desa Sudimoro dan Medalem akan kami koordinasikan lagi dengan DPMD kabupaten Sidoarjo sebab sekarang dijabat oleh PLH,” jelas Asmara Hadi.

Dia (Camat Tulangan red ) juga menambahkan bahwa, rekomendasi yang diberikan telah melalui rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sidoarjo yang dilakukan di kantor Sekretaris Daerah kabupaten Sidoarjo. Dan kami menindaklanjuti surat dari DPMD kabupaten Sidoarjo untuk memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa kepada 10 Desa yang sudah melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan.

“Surat rekomendasi tersebut sudah melalui rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD kabupaten Sidoarjo. Dan kami menindaklanjuti surat dari DPMD untuk memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa kepada 10 Desa yang sudah melaksanakan penjaringan perangkat desa.” Tegasnya.

Sementara itu Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sidoarjo membenarkan Ikhwal surat keputusan rapat untuk memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan. Namun demikian, Probo Agus Sunarno S.sos, MM menjelaskan bahwa dalam surat rekomendasi tersebut juga disertai catatan, bahwa dalam surat rekomendasi tersebut akan ditambahkan klausul/catatan bahwasanya dalam pengeluaran surat keputusan Kepala Desa akan ditambah pasal ” apabila dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap/gratifikasi jual beli jabatan perangkat desa yang ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berdampak hukum pada proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, maka surat keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa akan dibatalkan “.

” Setelah melakukan rapat koordinasi dengan Camat dan sudah diambil keputusan bahwa camat akan mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa. Tetapi ada catatan dalam surat keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa. “Apabila dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap/gratifikasi yang sedang ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo berdampak pada proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan, maka Surat keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa akan dibatalkan”. Terang Probo Agus Sunarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, saat ditanya terkait potensi adanya gugatan dari pihak terkait ( calon peserta seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa red), pihaknya mempersilahkan pihak pihak lain untuk melakukan gugatan apabila ada yang dirugikan terkait rekomendasi pengangkatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan.
“Silahkan melakukan gugatan apabila ada pihak yang merasa dirugikan terkait rekomendasi pengangkatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan, silahkan saja,” tegasnya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *