Uncategorized

Modus Curang Serta Indikasi Mark Up Pembangunan Saluran Irigasi Yang Dilakukan Pemdes Glagaharum

57
×

Modus Curang Serta Indikasi Mark Up Pembangunan Saluran Irigasi Yang Dilakukan Pemdes Glagaharum

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air pertanian (irigasi) yang dilakukan oleh pemerintah Desa Glagaharum Kecamatan Porong diduga curang. Proyek saluran irigasi dengan panjang 2 X 90 m, lebar pasangan batu 40 cm dan tinggi 1 m sebagaimana terpampang di papan proyek ternyata tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dalam penelusuran suaraglobal.co.id menemukan adanya pengurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Glagaharum tersebut. Dimana lebaran pasangan batu 40 cm hanya di bagian sisi atas pasangan saja, akan tetapi lebar pasangan batu di sisi bawah rata-rata hanya 30 cm. Serta tinggi pasangan batu hanya sekitar 90 cm. Selisih lebar dan ketinggian pasangan batu tersebut tentunya berpengaruh terhadap volume bangunan yang sudah ditentukan dalam perencanaan. Dengan berkurangnya volume tersebut berarti patut diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi tersebut.

Dengan estimasi realisasi volume pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi yang mana ditemukan lebar sisi bawah 0,3 m dan sisi atas 0,4 cm dan ketinggian pasangan batu 0,9 m serta panjang 2 X 90 m, maka ditemukan volume pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi tersebut adalah 56,7 M3. Apabila Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) pemasangan batu dalam pelaksanaan swakelola di desa pada umumnya seharga Rp 860.000/M3, maka realisasi pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di Blok sawah tengah Desa Glagaharum tersebut diperkirakan menghabiskan dana sebesar Rp 48.762.000. sementara itu dalam papan proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 82.100.000. artinya ada selisih harga sebesar Rp 33.338.000.

Seperti diberitakan sebelumnya proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Glagaharum Kecamatan Porong tersebut awalnya dianggarkan sebesar Rp 144.900.000 namun, setelah diberitakan suaraglobal.co.id akhirnya di ubah menjadi sebesar Rp 82.100.000 dengan kebutuhan volume yang sama. Dan banyak sekali indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi tersebut. Meskipun ada perubahan pagu anggaran dalam pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi tersebut ternyata masih ada dugaan mark up dan pengurangan volume dalam pelaksanaannya.

Seperti yang pernah disampaikan Zainul Taufik, Sekretaris Desa Glagaharum Kecamatan Porong menerangkan bahwa semua kegiatan pembangunan di desanya sudah ada dokumen perencanaannya. Dia (Zainul Taufik red) juga menambahkan bahwa untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknik dikerjakan oleh kaur perencanaan yang dibantu oleh tenaga ahli/konsultan.

Pasangan batu sisi bawah lebar 0,34 m

“Setiap kegiatan pembangunan fisik di desa Glagaharum sebelum dianggarkan dan dilaksanakan sudah ada dokumen perencanaan sebagai hasil kegiatan Musrenbangdes. Untuk RAB & Gambar Kerja biasanya Kaur Perencanaan dibantu oleh Tenaga Ahli/Konsultan dan setiap kegiatan pembangunan fisik di desa Glagaharum semuanya dikerjakan oleh TPK yang diusulkan melalui Musrenbangdes dan telah diberikan SK oleh Kades. Biasanya TPK terdiri dari unsur perangkat desa (Kasun), RT/RW/LPMD, dan Tokoh Masyarakat,” terang Sekretaris Desa Glagaharum saat dikonfirmasi suaraglobal.co.id.

Pasangan batu sisi atas 0,4 m

Dari kesekian kalinya tim investigasi media suaraglobal.co.id menemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di bidang pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Desa Glagaharum Kecamatan Porong. Dugaan penyimpangan yang berulang ulang dalam pengelolaan keuangan desa Glagaharum tidak boleh terus terjadi, harus ada tindakan tegas dari pihak pihak yang berwenang. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *