Daerah

Mujiono : Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Harus Bisa Minimalisir Penahanan Ijazah Di Sekolah

78
×

Mujiono : Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Harus Bisa Minimalisir Penahanan Ijazah Di Sekolah

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi//suaraglobal.co.id – Akhir-akhir ini isu tentang penahanan ijazah ramai diperbincangkan dalam dunia Pendidikan (sekolah menahan ijazah siswa karena belum melunasi pembiayaan sekolah). Ribuan atau mungkin jutaan ijazah para siswa yang ditahan oleh sekolah dan setiap tahun angkanya terus bertambah seperti gunung es. Bagaimana perspektif hukum dan pelayanan publik melihat persoalan ini dan apa sebaiknya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan dinas Pendidikan, serta pihak-pihak terkait agar peristiwa tersebut dapat diminimalisir.

Meskipun dilarang, beberapa sekolah di Kabupaten Banyuwangi masih banyak menahan ijazah dengan alasan tunggakan administrasi atau keuangan,.

Mujiono salah satu aktivis pendidikan, mengatakan Penahanan ijazah oleh sekolah, terutama dengan alasan tunggakan administrasi atau keuangan, adalah tindakan yang melanggar peraturan. Peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan wajib diserahkan tanpa syarat. “ungkapnya, Selasa (15/7/2025) saat di temui tim awak media.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022: Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024: Menegaskan larangan penahanan ijazah oleh sekolah dan mewajibkan penyerahan ijazah tanpa syarat kepada siswa yang telah lulus, “jelas Mujiono

Ijazah adalah hak peserta didik dan bukti capaian akademik yang penting untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. Penting untuk diingat, Penahanan ijazah oleh sekolah bukanlah solusi yang tepat untuk masalah tunggakan administrasi atau keuangan. Sekolah seharusnya mencari solusi lain yang lebih adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”tegas Mujiono.

Menurut Mujiono untuk sekolah swasta yang “menengah” dan “pinggiran” serta orang tua atau wali muridnya masuk kategori miskin, maka pemerintah dalam hal ini kepala daerah (besama legislatif] bisa ikut intervensi dengan membantu menganggarkan dana APBD agar para siswa yang tidak mampu yang masih menunggak di sekolah bisa ditebus oeh pemerintah.

Maka selain adanya intervensi dari kepala daerah dengan menganggarkan APBD untuk membantu siswa yang tidak mampu melunasi tunggakan biaya pendidikan, solusi lainnya adalah sekolah harus secara aktif turun ke masyarakat apakah ijazah yang tidak diambil ini murni karena faktor ekonomi atau faktor yang lain. Kalau dilapangan ditemukan fakta misalnya orang tua siswa meninggal atau kondisinya benar-benar miskin maka sudah semestinya sekolah harus memberikan ijazah tersebut. Kalau kondisinya ekonominya lumayan dan kemungkinan bisa mengangsur maka orang tua siswa diminta mengangsur sesuai dengan kemampuannya.

Mujiono, punya banyak pengalaman dalam menyelesaikan persoalan seperti ini ketika sekolah dan orang tua dipertemukan maka biasanya dari pihak orang tua ada iktikad baik untuk mengangsur sesuai kemampuannya. Memang cara ini memerlukan waktu dan tenaga, maka kalau kesadaran dari sekolah, orang tua dan pemerintah tidak ada, maka masalah penahanan ijazah akan menjadi bom waktu yang kapan saja bisa meledak,”terangnya.

Mungkin sebaiknya Dinas Pendidikan memulai pendataan atas ijazah yang masih ditahan di sekolah-sekolah dan diumumkan secara terbuka di website nama siswa dan nama sekolahnya karena itu bagian dari prinsip transparansi dan masyarakat bisa menilai apakah layak sekolah melakukan penahanan ijazah tersebut atau tidak?

Kita semua berharap pemerintah, sekolah dan masyarakat bisa arif, bijaksana serta mencari solusi bersama yang terbaik agar peristiwa penahanan ijazah bisa diminimalisir agar masa depan para generasi bangsa tetap terjaga Wallahu’alam,”pungkas Mujiono.(Bunarwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *