Berita

Oknum Sekretaris Desa Gumulan “AH” Diduga Terima Uang Jutaan Rupiah dari Transaksi Tanah Sawah Bermasalah

49
×

Oknum Sekretaris Desa Gumulan “AH” Diduga Terima Uang Jutaan Rupiah dari Transaksi Tanah Sawah Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Jombang//suaraglobal.co.id – Polemik transaksi jual beli tanah sawah di Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kembali mencuat ke publik. Nama AH, Sekretaris Desa (Sekdes) Gumulan, turut disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menerima uang jutaan rupiah dari proses transaksi yang hingga kini belum tuntas secara hukum maupun administratif.

Transaksi jual beli tanah tersebut melibatkan Almizan sebagai penjual dan Aris Makhzudi sebagai pembeli. Meskipun prosesnya telah disertai surat pernyataan resmi, tanda tangan, cap jempol, serta pengesahan dari Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, ironisnya hingga kini pembeli belum menerima hak kepemilikan tanah secara sah.

Transaksi dihalangi, uang mengalir ke Perangkat Desa?

Dalam dokumen yang diterima Redaksi, diketahui bahwa biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta diserahkan kepada pihak desa dalam proses tersebut. Dugaan mencuat bahwa sebagian dari dana tersebut masuk ke tangan Ahmad Harun.

Fakta ini mengundang pertanyaan besar.

Mengapa transaksi yang dinyatakan sah secara administratif justru tidak memberikan hasil bagi pihak pembeli?

Kondisi ini makin diperparah oleh sikap Kepala Desa Gumulan, Busroni S.Ag, yang disebut enggan membuka ruang mediasi dan cenderung menutup akses penyelesaian perkara secara musyawarah. Padahal, pemerintah desa seharusnya menjadi penengah dan pelindung hak-hak warga.

Detail transaksi dan legalitas yang diabaikan

Transaksi jual beli ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan oleh 10 perangkat desa dan 2 saksi keluarga. Objek tanah yang dipersoalkan merupakan warisan seluas 1.109,85 m² (79,27 boto), bagian dari sertifikat induk 6.120 m² atas nama Djabari, tercatat dalam Leter C Nomor 7, Persil 6 S.I., berlokasi di Dusun Gumulan 1.

Batas-batas tanah sebagai berikut :

Utara : Tanah milik Nur Isbiyah

Selatan : Tanah milik Khusnul Maat

Barat : Tanah milik Sumadi

Timur : Jalan pertanian Desa Jatiduwur

Harga disepakati sebesar Rp. 40.000.000, dengan klausul tegas bahwa pihak penjual dan ahli warisnya tidak dapat menggugat di kemudian hari. Pengesahan dokumen ditandatangani oleh:

 

10 perangkat desa: Tusa Susanto, Rokhman Affandi, Ahmad Harun, Abdul Ghoni, Sugeng Cahyono, Miftachul Khoir, Abd Rahman, Putri AR, Abd Rahman, dan Munir.

2 saksi keluarga: Vinda Agustina dan Nur Isbiyah.

Pengesahan oleh Kepala Desa Gumulan, Busroni S.Ag.

Pembeli Tak Terima Hak, Masyarakat Geram

Meski legalitas lengkap telah dipenuhi, Aris Makhzudi belum juga menerima kepemilikan tanah hingga berita ini diturunkan. Hal ini menciptakan ketegangan di masyarakat dan memunculkan spekulasi akan adanya maladministrasi atau indikasi penyalahgunaan kewenangan di tubuh pemerintah desa.

“Kalau pemerintah desa hanya hadir saat menandatangani dokumen tapi menghilang ketika warganya kesulitan, itu bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pemerintahan. Jika tidak segera diselesaikan, bisa menimbulkan konflik horizontal,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Ujian Integritas Pemdes Gumulan

Situasi ini menjadi ujian nyata bagi integritas Pemerintah Desa Gumulan, khususnya di bawah kepemimpinan Busroni S.Ag sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW). Ketidakjelasan penyelesaian kasus ini tidak hanya mempertaruhkan nama baik desa, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tingkat lokal.

Jika benar ada aliran dana yang diterima tanpa pertanggungjawaban, termasuk oleh Sekdes Ahmad Harun, maka hal itu bisa masuk ke dalam ranah pidana, dan sudah sepatutnya diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat daerah.

Polemik ini belum selesai. Sorotan publik terus mengarah ke Pemdes Gumulan. Masyarakat menanti, apakah hukum dan keadilan akan ditegakkan, atau justru dibiarkan kabur dalam gelapnya birokrasi desa?
Bersambung…

REPORTER : HERLAMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *