Jombang//suaraglobal.co.id — Tim Redaksi suaraglobal.co.id mendatangi SMP Negeri 1 Ploso, Kabupaten Jombang, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Kepala Sekolah terhadap salah satu guru pengajar. Kepala sekolah yang dimaksud, S, tidak berada di tempat saat tim Redaksi tiba di lokasi. Sebagai gantinya, pihak sekolah mengarahkan tim kepada Wahyudi selaku Humas sekolah.
Namun sangat disayangkan, dalam upaya konfirmasi tersebut, Wahyudi memilih bungkam dan enggan memberikan komentar. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya “Hanyalah bawahan” dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan resmi kepada media.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus penganiayaan ini menambah daftar panjang persoalan serius dalam dunia pendidikan. Seorang guru di SMP Negeri 1 Ploso bernama Dra. Susminarti melaporkan Kepala Sekolahnya ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang atas dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor : LP/B/73/V/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 5 Mei 2025, pukul 11.50 WIB.
Pelapor, Dra. Susminarti, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi di sekolah tersebut selama bertahun-tahun. Dalam laporannya kepada penyidik, ia mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kepala Sekolah berinisial S.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan keterangan Susminarti, ia dipanggil ke ruang Kepala Sekolah dan dituduh memiliki hubungan tak pantas atau berselingkuh dengan salah satu rekan kerja. Merasa tuduhan tersebut tidak berdasar, Susminarti mencoba memberi klarifikasi. Namun situasi justru memanas hingga akhirnya ia mengaku dipukul di bagian kepala dengan kalender meja oleh terlapor.
Insiden kekerasan ini diduga turut disaksikan oleh seorang staf sekolah bernama Didik, yang berada di ruangan saat kejadian berlangsung. Tak lama setelah pemukulan, Susminarti mengaku diusir dari ruangan oleh Kepala Sekolah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta luka batin yang mendalam. Merasa tak mendapatkan keadilan di internal sekolah, ia memilih menempuh jalur hukum.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan tindak kekerasan ini disangkakan melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, suaraglobal.co.id masih berusaha menghubungi berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, guna memperoleh keterangan resmi atas insiden yang telah menarik perhatian publik ini. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG