Sergai//suaraglobal.co.id-Polsek Teluk mengkudu hanya tidak butuh waktu lama meringkus Pelaku yang di duga telah membakar rumah semi Permanen berukuran 5M x 8M yang berada di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada tanggal 16 April 2025 Rabu malam sekira pukul 01.10 wib dini hari.
Berdasarkan dari keterangan dilokasi, awal mula kejadiannya sekira pukul 01.00 wib. Kadus A/n. Marhararaja Siadari dan saksi Simon Peres Silaban melihat Asap Putih beserta api dari dalam jendela rumahnya, dengan cepat mereka keluar dari dalam rumah dan berteriak “Api…. Api… – Kebakaran ….. Kebakaran….”.
Spontan, Korban Suhardi Sagala yang sedang tidur dikamar langsung terbangun dikarenakan terdengar ada Keributan, setelah korban keluar rumah api semakin besar dibantu Warga sekitar untuk memadamkan api, setelah api berhasil dipadamkan namun isi rumah seperti Kayu, Barang-barang yang mudah terbakar milik Korban telah hangus dilahap Kobaran Api.
Adapun barang – barang milik Korban yang hangus terbakar berupa : (satu Unit Becak Bermotor Merk Honda Win), (satu Unit Kulkas), (satu Unit TV), (satu Mesin Cuci), (Pupuk Urea 12 Sak), (dua buah lemari Pakaian), (satu Buah Tempat Tidur), (satu unit Mesin Pompa Air), dan (dua unit Semprot Padi). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya, korban dibantu dengan warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek teluk mengkudu untuk membuat laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/IV/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 16 April 2025.
Setelah Menerima tersebut, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, SH Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Taufik Nasional, Bersama Personel Polsek Teluk Mengkudu untuk mendatangi dan cek olah TKP serta melakukan Penyelidikan.
Dari hasil cek olah TKP dan dari hasil keterangan para saksi dan korban, dugaan pembakaran rumah ini adalah unsur kesengajaan, yang dibakar oleh tetangganya inisial (N S), 40 Thn, karna sebelum kejadian korban dan tetangganya (N S) sempat cekcok karna masalah pribadi, sehingga tetangganya ini sakit hati.
Pada saat personil mendatangi tetangganya (N S) yang diduga pelaku, ternyata dirinya tidak ada dirumah, kecurigaan pun semakin kuat, kemudian personil langsung mencari keberadaan diduga pelaku tersebut, tepatnya di Dusun VI Desa Sialang Buah personil melihat (N S) berjalan kaki secara cepat/terburu-buru menuju arah keluar sambil membawa sebuah plastik Assoy warna merah yang berisikan Pakaian.
Dengan cepat (N S) yang di duga melakukan Pembakaran ini langsung ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Teluk Mengkudu sekira pukul 02.00 wib di hari yang sama.
Setelah dilakukan Interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya melakukan Pembakaran Sebuah Rumah Korban A/n. Suhardi Sagala diketahui adik kandungnya sendiri.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa : (satu buah Mancis warna Merah Merk Tokai), (satu potong batang kayu bekas terbakar), dan (Setengah botol Aqua yang berisikan Minyak Solar) langsung dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres Sergai, rabu (16/04/2025) Menambahkan, bahwa Pelaku (N S) membakar rumah tersebut dengan cara menggunakan sebuah karung goni yang disiram menggunakan cairan solar dan diselipkan didinding belakang rumah pelapor lalu dibakar pelaku menggunakan mancis yang mana Pelaku melakukan itu dengan sebab Unsur Sakit hati karena sebelumnya ada permasalahan Pribadi dengan Istri Korban.
Saat ini penyidik Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cab Medan untuk melakukan olah TKP guna memastikan sebab pastinya kebakaran tersebut untuk menguatkan pemeriksaan terhadap pelaku.
Tersangka (N S) telah melakukan tindak pidana kejahatan, Dengan sengaja melakukan Pembakaran terhadap Sebuah Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana Dan diancam Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya.
(J.76)