Daerah

Pemdes Banjarbendo Beri Karpet Merah Ke Pengusaha Tapi Membiarkan Warganya Sengsara

47
×

Pemdes Banjarbendo Beri Karpet Merah Ke Pengusaha Tapi Membiarkan Warganya Sengsara

Sebarkan artikel ini
Monumen perumahan Mutiara City yang berdiri diatas tanah milik desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Keberadaan perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah Desa setempat, demikian yang disampaikan salah satu warga Desa Banjarbendo yang juga Petani gogol yang merasa di bohongi oleh pihak developer.

Indikasi adanya “karpet merah’ yang diberikan pemerintah Desa Banjarbendo terhadap pengusaha perumahan Mutiara City tersebut diantaranya, pemerintah desa mengizinkan aset desa di sisi selatan kantor pemerintah desa untuk digunakan sebagai akses jalan masuk ke perumahan Mutiara City dan juga pendirian bangunan monumen mutiara city yang berdiri di atas aset desa. Akan tetapi perlakuan berbeda-beda didapatkan para petani gogol yang dijanjikan akan di bangunan fasilitas irigasi untuk mengaliri sawahnya dan juga dijanjikan terkait dokumen kepemilikan tanah sawah menjadi sertifikat Hak milik yang sampai hari ini belum direalisasi. Bahkan Petani gogol merasa dirugikan karena sudah 5 tahun tidak bisa memanfaatkan sawah tersebut untuk dibuat bercocok tanam.

” Saya pernah menyampaikan ke ketua BPD terkait aset desa sebelah selatan kantor pemerintah desa yang dipergunakan untuk jalan masuk ke perumahan Mutiara City dan juga monumen mutiara city yang berdiri di atas aset desa tersebut apakah ada kompensasi atau sewa yang masuk ke kas desa”, ujar Ikhwan salah warga desa Banjarbendo.

Akses jalan masuk ke perumahan Mutiara City yang berada di sisi selatan kantor pemerintah desa Banjarbendo,
Akses jalan masuk ke perumahan Mutiara City yang berada di sisi selatan kantor pemerintah desa Banjarbendo,

” Saya heran kenapa pemerintah desa cenderung berpihak ke pengembang, mereka selalu dipermudah, sedangkan janji mereka untuk memberikan fasilitas irigasi untuk sawah kepada kami selaku petani Gogol dan juga menguruskan sertifikat hak milik lahan sawah kami tidak pernah diperjuangkan. Padahal sejak Januari l 2020 kami (Petani gogol red) bersama pemerintah Desa dan pengembang perumahan Mutiara City telah menyepakati perjanjian atas hal tersebut. Bahkan saya minta surat penetapan tanah Tanah sawah ke pak Carik juga tidak diberikan”, tegas Ikhwan petani Gogol yang lahannya terdampak pembangunan komplek perumahan Mutiara City.

Lebih lanjut Ikhwan juga mengeluhkan sikap dari pemerintah desa maupun BPD Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota yang cenderung berpihak ke pengusaha tapi mengabaikan keluh kesah warga desa.

” Pemerintah Desa dan BPD cenderung membela pengembang tapi mengabaikan keluh kesah warganya*, pungkasnya.

Pengelolaan aset desa harusnya dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kepentingan masyarakat desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa seharusnya bijaksana dalam pengambilan keputusan terkait tata kelola aset desa termasuk aset desa berupa tanah kas desa. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *