Pekan Baru//suaraglobal.co.id Pada hari Selasa 11 Juni 2025 Pemerintah Kota Pekan Baru lakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan S M Amin kecamatan Payung Sekaki untuk penertiban kota.
Sebelumnya sudah dilayangkan surat pemberitahuan tiga kali, tepatnya pada tanggal 10 Juni 2025 malam dilakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
Hal itu didasari Perda nomor 13 tahun 2021 pasal 13 berbunyi ” Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan di tempat umum.
Kaperwil suara global Pekan Baru melakukan dialog dengan anggota dewan dari PDIP beliau menyampaikan perihal kedai nasinya yang juga ikut dibongkar juga, apakah termasuk pelanggaran kesusilaan juga.
Anggota Dewan memberikan jawaban bahwa setiap bangunan yang tidak ada ijinnya di bahu jalan maupun di atas parit harus dibongkar (P M K)