Jakarta//suaraglobal.co.id.
Pemilik toko obat di jalan Bukit Duri Tanjakan Jakarta Selatan memberikan tanggapan atas pemberitaan media online berjudul “Toko Obat Keras Meresahkan Warga Bukit Duri Jakarta Selatan”
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat tersebut, pemilik toko selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan merasa perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Tidak benar bahwa toko kami secara sengaja menjual obat keras secara ilegal sebagaimana diberitakan. Toko kami adalah toko yang berizin dan bergerak di bidang penjualan kosmetik serta kebutuhan kesehatan umum.
Terkait dengan adanya pernyataan dari penjaga toko (atas nama Dahri), kami tegaskan bahwa keterangan tersebut tidak mencerminkan kebijakan resmi pemilik toko. Apabila ada dugaan penjualan barang di luar izin, hal tersebut bukan atas perintah ataupun kebijakan pemilik toko.
Mengenai pernyataan Ketua RT setempat, “Kami menyatakan bahwa toko kami selalu berupaya menjalankan usaha sesuai aturan, termasuk memenuhi kewajiban administrasi lingkungan. Jika masih ada kekurangan dalam hal izin lingkungan, hal itu akan segera kami lengkapi sesuai prosedur.” ungkapnya.
“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal, karena kami memahami dampak buruknya terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.” ujarnya.
“Dengan demikian, kami meminta kepada redaksi suaraglobal.co.id untuk menayangkan Hak Jawab ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk tanggung jawab pers dalam memberikan informasi yang berimbang dan proporsional kepada publik.” katanya.
“Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.” pungkasnya.
Jakarta, 11 September 2025
Jakarta Selatan
Yanto