Mojokerto//suaraglobal.co.id Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menganggarkan dana sebesar Rp.1.061.553.600,- untuk kesejahteraan pekerja ekosistem desa. Kebijakan tersebut ditandai dengan digelarnya acara ‘Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Pada Ekosistem Desa’, Rabu (14/5) pagi.
Melalui acara yang digelar di Pendopo Graha Majatama itu, diketahui bahwa dana anggaran yang akan disalurkan ialah berupa pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk 15.358 pekerja pada ekosistem desa di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Pekerja pada ekosistem desa yang dimaksud ialah, Ketua dan Wakil BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketua RT, Ketua RW, Ketua dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Karang Taruna.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa yang hadir dengan didampingi Wakilnya M. Rizal Octavian, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ini merupakan salah satu program unggulan bupati dan wakilnya, yang termasuk pada agenda 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Mojokerto. Selain itu dengan adanya pemberian jaminan sosial ini, Gus Bupati (sapaan Muhammad Al Barraa) berharap agar bisa menjadikan desa-desa di Bumi Majapahit menjadi lebih maju dan sejahtera.
“Ini merupakan salah satu program dari 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, harapan kami langkah ini menjadi fondasi kuat bagi lahirnya desa yang lebih tangguh, mandiri dan sejahtera,” tegas Gus Bupati.
Selain demi kemajuan desa-desa di Bumi Majapahit, pemberian jaminan sosial pada elemen penyokong kepemerintahan desa itu juga merupakan bentuk apresiasi dari Pemkab Mojokerto, atas pengabdian para pekerja ekosistem desa yang berperan sebagai garda depan dalam pelayanan kepada masyarakat umum. Hal ini seperti yang dituturkan oleh Bupati Muhammad Al Barraa.
“Pembangunan desa tidak akan berjalan tanpa kontribusi luar biasa dari pelaku ekosistem desa, oleh karena itu sudah sewajarnya jika BPD, RT, RW, LPM dan Karang Taruna, mendapat perlindungan sosial yang layak melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Untuk penganggarannya, iuran yang mengcover para pekerja ekosistem desa itu, telah terprogram pada Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Sedangkan bentuk jaminan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ialah berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengapresiasi langkah Pemkab Mojokerto terkait pemberian jaminan sosial ini. Menurutnya, Pemkab Mojokerto telah menjalankan salah satu Inpres (Instruksi Presiden) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, kepada Bupati Albarra dan Wabup, Dalam program 100 hari kerja, langsung memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto artinya telah menjalankan salah satu Inpres nomor 2 tahun 2021 terkait Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Hadi Purnomo. (herlina)