Daerah

Pemkot Surabaya Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pasien TBC

35
×

Pemkot Surabaya Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pasien TBC

Sebarkan artikel ini

Surabaya//Suaraglobal.co.id

Mekanisme yang dilakukan dengan intervensi berupa satu kali kunjungan rumah oleh puskesmas dan dua kali kunjungan rumah oleh Tim Hexahelix wilayah, untuk memberikan KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) sanksi administratif Jika sudah dilakukan intervensi sebanyak tiga kali dan tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker “Mangkir Pengobatan” di rumah pasien,” kata Nanik Setelah itu, lanjut Nanik, pemkot juga akan melakukan penonaktifan NIK dan BPJS. Penonaktifan NIK dan BPJS ini dilakukan, jika penderita TBC SO dan TBC RO menolak untuk ditempel stiker “Menolak Pengobatan” dan tidak mau menandatangani surat pernyataan ketika menolak pengobatan.

 

Pasien TBC yang telah melakukan penandatanganan persetujuan pengobatan, dilakukan pemasangan stiker reject dan pasien TBC yang menolak melakukan penandatanganan tersebut, maka akan dibuatkan berita acara persetujuan dan pasien menandatangani surat pernyataan penolakan pengobatan TBC. Jika tidak kembali melakukan pengobatan, maka akan masuk ke alur penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan,” papar Nanik menerangkan, jika pasien TBC SO dan TBC RO sudah kembali melakukan pengobatan, puskesmas bersama Tim Hexahelix akan melakukan proses pengaktifan kembali pasien KK dan BPJS Kesehatan. Pengaktifan BPJS Kesehatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan kondisi pasien dalam keadaan sehat atau sakit.

 

Pemkot tidak hanya menerapkan aturan tersebut pada warga Surabaya, tetapi juga berlaku bagi warga yang pindah dari luar kota. Berdasarkan Perwali nomor 117 Pasal 1 ayat 19, Pasal 9, dan 25 huruf f, pemohon pindah masuk dari luar Kota Surabaya wajib melakukan skrining TBC di puskesmas wilayahnya setelah pengajuan pindah masuk diterima melalui aplikasi Klampid New Generation, dilanjutkan dengan skrining TBC di wilayah puskesmas. Kemudian, hasil skrining dari puskesmas itu jadi persyaratan untuk pengambilan KTP. Lalu, apabila hasil skrining mengarah ke tanda dan gejala TBC, maka segera dilakukan tatalaksana TBC sesuai standar di fasyankes,” terangnya.

 

Di sisi lain Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan, jika ada pasien penderita TBC yang tidak mau mengikuti pengobatan yang dilakukan Pemkot Surabaya, maka pembuatan KTP atau NIK beserta BPJS Kesehatannya akan dinonaktifkan. “Sehingga mereka tidak bisa melakukan pengobatan ke unit-unit faskes, akan tetapi kalau mereka mau mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sampai sembuh, maka mereka tidak ada konsekuensinya,” kata Eddy Bagi penduduk yang pindah dari luar kota ke Surabaya, lanjut Eddy setelah mengurus KK dan sebelum diterbitkannya KTP, maka orang tersebut wajib mengikuti skrining TBC yang dilakukan oleh Dinkes Surabaya. Setelah hasil skrining tersebut keluar dan dinyatakan tidak ada indikasi terjangkit TBC, maka bisa segera dilakukan pencetakan KTP oleh Dispendukcapil.

 

Misalnya, dari hasil skrining itu ada tanda-tanda gejala TBC, dan mereka (pemohon) mau melakukan pengobatan, juga akan kita terbitkan (KTP). Tapi ketika hasil skrining mereka ternyata mengidap TBC, tapi tidak melakukan atau tidak bersedia mengikuti program pengobatan pemkot, maka KTP tidak kita terbitkan,” tegasnya Eddy menambahkan, hasil dari skrining TBC yang sudah diterima oleh pemohon nantinya akan dilampirkan ketika akan mengurus permohonan pencetakan KTP. “Jadi (penonaktifan KTP) ini by sistem, karena kewenangan TBC ini ada di dinkes termasuk puskesmas, nanti puskesmas itu yang memberikan laporan data kependudukan pasien ke kita dan nantinya akan terekam di data kita,” tutupnya. ( Toni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *