Hukum

Penanganan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Sidokepung Semakin Tidak Jelas Warga Berencana Lapor Kejari Sidoarjo

59
×

Penanganan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Sidokepung Semakin Tidak Jelas Warga Berencana Lapor Kejari Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Hj Elly Wahyuningtiyas SH MPsi, pelapor dugaan pungli program PTSL desa Sidokepung kecamatan Buduran

Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Warga Sidokepung kecamatan Buduran merasa sangat kecewa dengan proses penanganan kasus dugaan korupsi, dugaan penggelapan dokumen dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang oleh ES mantan Kepala Desa Sidokepung yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Sidoarjo dalam program PTSL tahun 2023.

Kasus ini dilaporkan H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi bersama 94 warga desa Sidokepung ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 5 Januari 2024, dimana dalam kurun waktu satu tahun tujuh bulan Penyelidik/Penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo belum juga meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Terakhir kali penyelidik/Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo memberitahukan SP2HP pada 25/5/2025, dari surat pemberitahuan tersebut, Elly Wahyuningtiyas SH MPsi menilai penyelidikan pungli PTSL, penggelapan dokumen dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang oleh ES mantan Kepala Desa Sidokepung semakin melebar dan tidak fokus ke substansi laporan masyarakat.

Minggu 6/7/2025 H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk melaporkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo ke bagian pengawasan penyelidikan dan penyidikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Mereka (warga Sidokepung red) juga sudah mengirimkan surat permintaan audensi dengan Kapolresta Sidoarjo pada akhir Mei lalu tetapi sampai hari ini belum ada respon positif dari pihak Polresta Sidoarjo.

Elly Wahyuningtiyas SH MPsi bersama masyarakat Sidokepung berencana akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pasalnya penyelidik/penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo sangat tidak profesional dalam menangani laporannya. Ia pun menduga ada yang tidak beres dalam penanganan kasus dugaan pungli PTSL desa Sidokepung yang Ia laporkan sejak 5 Januari 2024 atau satu setengah tahun yang lalu.

“Kami melaporkan kasus dugaan pungli program PTSL Desa Sidokepung dan dugaan penggelapan dokumen dalam jabatan pada awal tahun 2024 dan sudah setahun tujuh bulan laporan kami belum juga ada satupun terlapor yang menjadi tersangka dan saya menilai Ipda Erwin dan Aipda Dody Eko selaku penyidik dalam kasus ini bekerja sangat tidak profesional, untuk itu kami berencana akan melaporkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo, sebab penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo terlihat tidak serius,” ujar Elly Wahyuningtiyas SH MPsi.

Dia (Elly Wahyuningtiyas red) meyakini bahwa peristiwa dugaan pungli PTSL Desa Sidokepung sama dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pungli program PTSL desa Trosobo yang sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya.

“Ada fakta yang sama dalam dugaan pungli program PTSL Desa Sidokepung dengan kasus pungli PTSL desa Trosobo yang sekarang disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya, salahsatunya adalah warga masyarakat disuruh menyiapkan materai dan patok sendiri meskipun sudah membayar biaya Rp 150 ribu/pemohon. Dan itu masuk dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa ( kades Trosobo kecamatan Taman red),” terangnya. (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *